DIDADAMEDIA, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutar balik0 4.041 kendaraan pemudik kembali menuju daerah asal pada Jumat-Minggu (24-26 April 2020) karena kebijakan pelarangan mudik.
"Trennya turun," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo, Senin (27/4/2020).
Sambodo mengatakan kendaraan yang kembali ke daerah asal pada 24 April 2020 mencapai 1.873 uni. Lalu, sambungnya, pada 25 April 2020 sekitar 1.293 unit. Sedangkan pada 26 April 2020 sebanyak 875 kendaraan.
Sambodo menjelaskan, mayoritas kendaraan yang memutar balik merupakan mobil pribadi, bus, serta travel. Sejak terbitnya pelarangan mudik, Ditlantas Polda Metro Jaya menyekat beberapa ruas jalur tol, antara lain, Pintu Tol Bitung arah Merak, Tangerang, dan Pintu Tol Cikarang Barat arah Jabar, Jateng, dan Jatim.
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, melarang seluruh warga mudik Idul Fitri 2020. Tujuannya, memutus mata rantai penyebaran virus corona (COVID-19). Pelarangan itu berlaku 24 April 2020-31 Mei 2020 untuk kendaraan bermotor.
Kemudian, pelarangan mudik menggunakan kereta api pada 24 April 2020-15 Juni 2020. Berikutnya, pelarangan mudik menggunakan transportasi laut pada 24 April 2020-8 Juni 2020. Termasuk, pelarangan mudik menggunakan transportasi udara, yang berlaku 24 April 2020-1 Juni 2020.
Akan tetapi, pelarangan itu tidak berlaku bagi kendaraan angkutan logistik, obat, mobil jenazah, dan ambulans.
Pada tahap awal, 24 April 2020-7 Mei 2020,jajaran kepolisian mengedepankan aksi persuasif. Polisi meminta para pelanggar berputar arah.
Sedangkan tahap berikutnya, 7-31 Mei 2020, kepolisian menerapkan sanksi tegas bagi yang melanggar. Bentuknya, tidak hanya berupa balik arah, tetapi sesuai peraturan berlaku lainnya.