DIDADAMEDIA, Jakarta - Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, mempersilakan pemerintah daerah (pemda) menyampaikan atau mengajukan nama-nama penerima bantuan sosial tunai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Kami memberikan seluruh pemda keleluasaan. Silakan, pemda berikan nama-nama penerima bansos yang tidak terdapat pada DTKS," ujar Mensos dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/4/2020).
Mensos menilai pemda adalah pihak yang paling memahami permasalahan daerahnya. Oleh karena itu, pemerintah pusat tidak memaksa pemda menggunakan data DTKS.
Mensos menyampaikan. pihaknya berulang kali berkoordinasi dengan pemda, sebelum bergulirnya bantuan sosial nasional. Koordinasi itu berkaitan dengan mekanisme pendataan dan penyaluran bansos.
Mensos menegaskan, pemda tidak perlu mengkhawatirkan terjadinya tumpang tindih jika hendak menyalurkan bansos yang bersumber pada APBD. Mensos menekankan pemerintah pusat hanya mengatur bansos yang bersumber pada APBN, agar akuntabel.