DIDADAMEDIA, Bandung - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota
Bandung, E.M. Ricky Gustiadi memastikan, angkutan umum masih bisa
beroperasi selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
dan larangan mudik, asalkan trayeknya hanya wilayah Bandung Raya.
"Untuk
di dalam kota tidak ada masalah tidak perlu ada putar balik atau
pembatasan-pembatasan. Justru ada pengecuallian ada dari instansi, BUMN,
ataupun industri strategis dan instansi lainnya yang diperbolehkan
beroperasi selama PSBB,” tegas Ricky di Balai Kota Bandung, belum lama
ini.
Ricky memaparkan, terkait status Bandung Raya yang sudah
menggulirkan PSBB, maka dengan adanya Permenhub Nomor 25 Tahun 2020
tersebut pelarangan angkutan transportasi dilakukan di kabupaten kota
lain yang berbatasan dengan luar kawasan Bandung Raya. Yakni di
Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi ataupun
Kabupaten Sumedang.
“Yang tidak boleh itu di perbatasan Bandung
Raya, jadi misalkan dari arah Jakarta akan ke Bandung itu disekatnya di
Padalarang Kabupaten Bandung Barat. Atau dari Majalengka itu disekat
Kabupaten Sumedang. Jadi batas-batas kota aglomerasi Bandung Raya, bukan
di kita,” katanya.
Ia juga mengatakan, pihaknya hanya melakukan
pembatasan jam operasional saja di terminal itu mulai pukul 06.00 WIB
sampai 18.00 WIB. "Terus pembatasan kapasitas tidak boleh lebih dari 50
persen dan dengan penumpang yang harus tetap menjaga jarak untuk tempat
duduknya,” paparnya.
Sementara larangan terkait mudik Permenhub
Nomor 25 Tahun 2020 tersebut berlaku mulai 24 April-31 Mei 2020. Apabila
pandemi virus corona tak kunjung mereda, masa pelarangan bisa
diperpanjang oleh Menteri Perhubungan.
Disamping itu, Permenhub
Nomor 25 Tahun 2020 juga menegaskan larangan sementara penggunaan sarana
transportasi darat untuk sarana transportasi dengan tujuan keluar dan
masuk wilayah yang sudah memberlakukan PSBB, zona merah penyebaran
COVID-19, dan aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah PSBB.
Ricky
menyatakan, untuk lebih detail pelaksanakaan Permenhub Nomor 25 Tahun
2020 tersebut akan diatur lebih jelas oleh Pemerintah Provinsi. “Nanti
provinsi yang akan mengatur melalui edarannya, mungkin dalam bentuk
Pergub,” ungkapnya
Pihaknya juga telah melakukan rapat daring
dengan Gubernur Jabar, pada rapat tersebut dibahas tentang Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian
Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan
Penyebaran COVID-19.