Selundupkan Ganja ke Bali, Desainer Swiss Dituntut 10 Tahun Penjara

selundupkan-ganja-ke-bali-desainer-swiss-dituntut-10-tahun-penjara Raphael Hoang saat menjalani sidang pada 13 Februari 2020. (suaradewata.com)

DIDADAMEDIA, Denpasar - Seorang desainer asal Swiss bernama Raphael Hoang (45) dituntut selama 10 tahun penjara, karena nekat mengimpor 30,04 gram narkotika jenis ganja ke Bali.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Raphael Hoang berupa pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, denda Rp1 miliar subsider empat bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara dalam dakwaan alternatif pertama, di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (23/4/2020).

Dalam persidangan yang berlangsung melalui teleconference itu, jaksa Dipa menyatakan bahwa terdakwa Raphael Hoang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum mengimpor narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

Atas perbuatannya, terdakwa dituntut dengan pasal 113 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun barang bukti yang disita dari terdakwa di antaranya satu kemasan tabung transparan berisi potongan daun berwarna hijau dengan berat 1,65 gram neto mengandung sediaan ganja, yang disimpan dalam koper terdakwa. Kemudian, satu kemasan berwarna kuning berisi potongan daun berwarna cokelat dengan berat 28,39 gram neto mengandung narkotika yang tersimpan dalam tas ransel terdakwa, dan barang bukti terkait lainnya.

"Untuk hal-hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika," ujar jaksa Dipa pula.

Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, berjanji tidak akan mengulanginya lagi, dan terdakwa telah menyesali perbuatannya.

Sebelumnya, jaksa Dipa Umbara menjelaskan penangkapan terdakwa terjadi di Bandara Ngurah Rai dengan rute penerbangan Hong Kong - Denpasar karena terlihat gerak-gerik mencurigakan, setelah melewati pemeriksaan x-ray.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua IGN Putra Atmaja, jaksa menjelaskan bahwa terdakwa mendapatkan barang tersebut dengan membeli di negaranya di Swiss lalu dibawa ke Indonesia.

"Terdakwa mengatakan menggunakan barang bukti ganja dan daun warna cokelat dengan sediaan narkotika tersebut untuk kesehatannya, karena terdakwa mengalami nyeri pada otot, persendian, kepala dan memiliki kelainan limpa karena ukurannya lebih besar dari ukuran orang pada umumnya, sehingga membuat terdakwa kesakitan pada perut dan dengan menggunakan ganja terdakwa bisa merasakan lapar dan makan," ujarnya pula.

Narkotika tersebut telah dikonsumsi terdakwa sejak berusia 15 tahun dan pada usia 18 tahun terdakwa mengalami sakit. Untuk menghilangkan rasa sakit tersebut, terdakwa mengaku menggunakan ganja untuk menghilangkan rasa sakit.

Editor: redaktur

Komentar