Pelanggar Larangan Mudik Harus Putar Arah

pelanggar-larangan-mudik-diminta-putar-balik Petugas Polda Metro Jaya berjaga di salah satu pos penyekatan. (Antaranews.com)

DIDADAMEDIA, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan pelanggar larangan sementara penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor harus berputar balik arah perjalanannya.

"Pada tahap awal, mulai 24 April 2020 hingga 7 Mei 2020, pemerintah mengedepankan pendekatan persuasif, yaitu mengarahkan pelanggar kembali ke arah perjalanannya (putar balik)," kata Adita dalam jumpa pers di Graha BNPB sebagaimana disiarkan akun YouTube BNPB Indonesia, Kamis (23/4/2020).

Sedangkan pada tahap selanjutnya, yaitu 7-31 Mei 2020, selain berputar balik, pelanggar juga mendapat sanksi sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku termasuk denda.

Adita mengatakan, pelarangan sementara penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor untuk mudik tidak diikuti penutupan jalan nasional atau jalan tol. "Tidak ada penutupan jalan nasional dan jalan tol, tetapi penyekatan dan pembatasan kendaraan yang boleh melintas saja," tuturnya.

Namun, sambungnya, ada pengecualian pelarangan kendaraan, yaitu  bagi pengangkutan logistik, obat, petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

Pelarangan sementara itu berlaku bagi kendaraan umum, pribadi, dan sepeda motor yang tujuannya keluar-masuk wilayah yang menerapkan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah, serta Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek).

"Tujuan pelarangan itu untuk keselamatan bersama mencegah penyebaran COVID-19. Mari bersama kita tegakkan peraturan melali cara tidak mudik dan bepergian selama pandemi COVID-19," katanya.

Kementerian Perhubungan pun menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Transportasi Semasa Mudik Idul Fitri 1441 H yang merupakan tindak lanjut rapat terbatas kabinet pada Selasa (21/4).

Editor: redaktur

Komentar