Sejumlah Fakta Terkuak dalam Sidang Suap Eks Kalapas Sukamiskin

sejumlah-fakta-terkuak-dalam-sidang-suap-eks-kalapas-sukamiskin . (Bagdja Y/PINDAINEWS)
DIDADAMEDIA, Bandung - Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein menjalani sidang perdana kasus suap di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bandung, Rabu (5/12/2018). Sejumlah fakta terkuak di persidangan. Salah satunya, Wahid diketahui menerima suap dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, untuk keluar lapas. 

"Terdakwa memberikan kemudahan dalam pemberian izin keluar lapas, dalam bentuk izin berobat pada 16 Juli 2018, dengan alasan berobat. Padahal terdakwa, mengetahui, bahwa izin keluar, tersebut sengaja disalahgunakan untuk menginap di luar lapas," ujar Jaksa Trimulyono Hendradi, saat pembacaan dakwaannya. 

Dalam dakwaannya, Wawan diketahui keluar lapas bukan untuk berobat. Dia pergi ke salah satu hotel, untuk menginap bersama teman wanitanya. 

Adik Ratu Atut itu juga bukan sekali keluar lapas khusus narapidana korupsi itu. Wawan juga diketahui pernah keluar pada 5 Juli 2018, untuk mengunjungi ibunya di Banten. Namun, lagi-lagi Wawan menyalahgunakan izin tersebut. Dia menginap di hotel yang berada di Bandung, selama dua hari.
Editor: redaktur

Komentar