Masih Sosialisasi, Besok Sepeda Motor Dilarang Bawa Penumpang

masih-sosialisasi-besok-sepeda-motor-dilarang-bawa-penumpang Wakil Wali Kota Bandung dan Wakil Ketua Gugus Tugas COVID-19, Yana Mulyana. (Tri Widiyantie/PINDAINEWS)

DIDADAMEDIA, Bandung - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai diterapkan hari ini di Kota Bandung bakal berlangsung lebih ketat ketimbang daerah lain.

Wakil Wali Kota Bandung dan Wakil Ketua Gugus Tugas COVID-19, Yana Mulyana, saat mengecek pelaksaan hari pertama PSBB di beberapa ruas jalan di Kota Bandung, mengaku masih melihat banyak pengendara sepeda motor yang berboncengan.

Padahal peraturan tersebut tercantum pada Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB, tepatnya di Pasal 21 ayat 3 disebutkan hanya angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

"Sempat ditegaskan untuk penetapan PSBB sudah tidak ada lagi kendaraan berbeda alamat berboncengan. Namun, ternyata masih banyak warga yang membawa kendaraan roda dua dan berboncengan meski beda alamat," kata Yana Mulyana, Rabu (22/04/2020).

Berdasarkan pantauan DIDADAMEDIA.COM di lapangan, kendaraan roda dua yang berboncengan dan berbeda alamat terpaksa diperiksa dan diberikan arahan bagaimana aturan harus ditaati. Akhirnya, mereka diperbolehkan kembali meneruskan perjalanan.

Banyak warga yang berboncengan mengaku memiliki kepentingan pekerjaan yang sama, namun salah satunya tidak mempunyai kendaraan. Akhirnya memaksakan harus berboncengan.

“Sudah sepakat mau ojol (ojek online), mau motor pribadi atau siapa pun. Karena protokol WHO, physical distancing itu dua meter. Itu sudah kita sepakati tidak bisa tidak, namun sekarang kenyataan pada hari pertama PSBB kondisi seperti ini,” kata Yana.

Meski begitu, Yana kembali menegaskan bahwa kebijakan PSBB maksimal yang diterapkan bukan berarti menutup total Kota Bandung. Dia menyatakan, Kota Bandung tetap terbuka bagi yang masih beraktivitas dan keperluan mendesak lainnya.

Selama pelaksanaan PSBB, pemerintah hanya memperketat dan mengawasi aktivitas agar lebih disiplin. Bagi yang masih beraktivitas bisa menunjukan tanda pengenal atau surat tugasnya saat melewati pemeriksaan di titik pemeriksaan.

“Hal utama bahwa PSBB bukan lockdown. Kota Bandung bukan suatu kota tertutup. Orang boleh keluar masuk tapi dibatasi dan dengan sesuai regulasi yang diatur dalam perwal. Selama dia ikuti protokol kesehatan dan membawa surat tugas atau id card dia boleh masuk,” tandasnya.


Editor: redaktur

Komentar