H-1 PSBB Bandung Raya, Seperti Ini Kesiapan Dishub Kota Bandung

h-1-psbb-bandung-raya-seperti-ini-kesiapan-dishub-kota-bandung Dishub Kota Bandung menggelar simulasi PSBB Bandung Raya. (Tri Widiyantie/PINDAINEWS)

DIDADAMEDIA, Bandung - H-1 pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung memastikan siap terlibat secara maksimal.

PSBB Bandung Raya yang mencakup Kota/Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang dimulai pada Rabu (22/4/2020) hingga 14 hari ke depan.

"Kami beserta jajaran Polri, TNI, dan tim lapangan bergabung dilapangan, saat dilaksanakannya PSBB, kami akan membangun tenda sebanyak 19 titik sesuai dengan jumlah check point," ungkap Kepala Dishub Kota Bandung, Ricky Gustiadi di Balai Kota Bandung, Selasa (21/4/2020).

Tenda yang didirikan Dishub Kota Bandung berukuran 4x4 meter, dengan menyiagakan sebanyak lima orang petugas. Selain petugas Dishub, di setiap check point juga melibatkan petugas dari Satpol PP, Dinkes, polisi, dan TNI.

"Kita juga sudah mempersiapan marka jalan. Kalau bicara unsur kekuatan ada kekuatan 5 personel dari unsur Dishub, 5 dari  kepolisian dan 5 personel dari TNI ditambah 3 personel kesehatan yaitu dua perawat dan 1 dokter. Untuk fasilitas persiapan lainnya, kami juga menyediakan kelengkapan jalan portabel di check point PSBB," katanya.

Ricky juga menyatakan di lokasi chek point akan dilakukan pemeriksaan kepada para pengendara untuk menegakan aturan PSBB sesuai yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2020, termasuk memeriksa suhu tubuh terhadap pengendara.

Dalam Perwal tersebut, sambung Ricky, setiap pengendara baik itu sepeda motor, mobil pribadi, angkutan umum dan barang wajib menggunakan masker. Khusus untuk pengendara sepeda motor juga wajib memakai sarung tangan dan jaket atau baju lengan panjang.

“Kami akan bertindak tegas apabila kedapatan tidak memakai masker dan sarung tangan akan kita suruh balik kanan, tidak diperbolehkan masuk ke Kota Bandung,” ujarnya.

Khusus untuk sepeda motor yang beroperasi menjadi kendaraan umum daring atau ojek online, sesuai dengan aturan yang tertera di Perwal dibatasi penggunaannya untuk tidak mengangkut penumpang.

Sementara, bagi kendaraan penumpang roda empat atau lebih jumlah penumpangnya pun dibatasi agar tidak lebih dari 50 persen kapasitas mobil. Baik itu mobil pribadi atau mobil angkutan umum termasuk bus pun ada pembatasan kapasitas penumpang.

“Untuk roda empat juga kapasitas angkut hanya 50 persen dan menggunakan masker, dan harus didisinfeksi juga mobil tersebut. Untuk angkutan umum jug kita imbau pengemudinya menggunakan masker dan bersarung tangan dan kapasitas angkutnya harus 50 peraen dan tempat duduknya zig zag untuk menjaga jarak aman,” paparnya.

Disamping itu, pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap mobil angkutan barang. Karena sejumlah toko memang masih diperbolehkan untuk buka, seperti penyedia obat-obatan, alat kesehatan, makanan, minuman ataupun bahan pokok serta kebutuhan lainnya.

“Kemudin ditanya tujuan perjalanannya. Kalau untuk bekerja bisa dibuktikan dengan id card atau membawa surat tugas dari instansinya. Pada prinsipnya kami siap tugas di lapangan. Spanduk, marka jalan dan Kebutuhan saat PSBB telah siap disediakan," tandasnya. 

Editor: redaktur

Komentar