Jokowi Minta Kemendag Jamin Kebutuhan Pokok Terjangkau Masyarakat

jokowi-minta-kemendag-jamin-kebutuhan-pokok-terjangkau-masyarakat Ilustrasi. (Antaranews.com)

DIDADAMEDIA, Jakarta - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan instansi terkait lainnya untuk memastikan agar seluruh harga kebutuhan pokok terjangkau oleh seluruh masyarakat.

“Ini yang masih naik beras, mulai naik sedikit. Harga gula tidak bergerak sama sekali, justru malah naik jadi Rp19.000 per kilogram, bawang bombai, bawang putih juga belum turun. Saya tidak tahu apakah dari Kementerian Perdagangan sudah melihat lapangannya bahwa ini belum bergerak,” kata Presiden Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta seperti dilansir Antara, Selasa (21/4/2020).

Menjelang Ramadhan pada akhir April 2020 ini, Presiden Jokowi meminta tidak ada kenaikan harga bahan pokok. Menteri dan pimpinan lembaga terkait diminta Kepala Negara untuk selalu memeriksa ke lapangan guna mengetahui pergerakan harga barang.

“Kita harus jaga betul-betul agar harga bahan-bahan pokok terjangkau rakyat, jangan sampai terjadi kenaikan,” ujar Presiden Jokowi.

Hingga pekan kedua April 2020, Presiden Jokowi mencermati harga beberapa kebutuhan pokok mengalami kenaikan seperti daging sapi, cabai rawit, cabai merah, bawang merah, bawang putih, dan gula. Sementara harga kebutuhan pokok yang menurun adalah daging ayam.

Dia juga mengaku heran mengenai kenaikan harga beras. Padahal harga gabah kering mengalami penurunan. Presiden Jokowi mencurigai terjadi alur rantai perdagangan yang tidak semestinya, sehingga merugikan masyarakat kecil dan petani.

“Saya juga melihat di lapangan harga gabah kering turun lima persen, tapi berasnya naik 0,4 persen. Ini ada apa? Tolong lapangannya diperiksa betul, pasti ini ada masalah. Kalau harga gabah kering turun, mestinya harga berasnya juga ikut turun. Ini petani tidak dapat untung, tapi harga beras naik, masyarakat dirugikan. Yang untung siapa dicari,” ujar Presiden Jokowi.

Editor: redaktur

Komentar