DIDADAMEDIA, Semarang - Polrestabes Semarang mengamankan seorang pemuda yang menulis komentar dengan kalimat tak pantas di media sosial Facebook yang memaki Pemerintah Kota Semarang atas rencana penutupan sejumlah ruas jalan dalam upaya pencegahan COVID-19.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Asep Mauludin di Semarang, Senin (20/4/2020), mengatakan, pelaku AS (23) warga Gisikdrono, Semarang Barat, diamankan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Pemkot Semarang.
"Pelaku menulis komentar atas unggahan soal rencana Pemkot Semarang yang akan menutup sejumlah ruas jalan," ungkapnya.
Adapun komentar yang ditulis pelaku: "Py to ki jan jan e Kabeh kok ditutup, lha rakyat cilik py, Gawe aturan kok pekok banget, Takut Corona itu hal yang wajar, Tapi ojo koyo ngene juga, kabeh ditutup. Pekok e seng nggawe aturan..Assuuuu" (Gimana toh sebenarnya, buat aturan kok g***** banget, Takut Corona itu hal yang wajar, tapi jangan kayak gini, Semua ditutup. G*****nya yang bikin aturan...A*****).
Menurut Asep, komentar pelaku di media sosial tersebut mengarah pada pencemaran nama baik Pemkot Semarang.
Berdasarkan keterangan pelaku, komentar tersebut ditulisnya karena kesal atas rencana penutupan sejumlah jalan pada waktu tertentu tahap 2 untuk menekan mobilitas masyarakat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kepada masyarakat, Asep mengimbau agar berbagai kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan upaya mencegah merebaknya Corona dipatuhi.