Kemendag Gandeng Gojek Distribusikan Kebutuhan Pokok

kemendag-gandeng-gojek-distribusikan-kebutuhan-pokok Ilustrasi. (Net)

DIDADAMEDIA, Jakarta - Kementerian Perdagangan RI menandatangani nota kesepahaman dengan perusahaan transportasi daring Gojek Indonesia untuk menjamin distribusi dan transportasi ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting bagi masyarakat antara lain komoditas daging sapi.

“Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan skema perjanjian kerja sama business to business (b to b) antara Gojek dengan Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia (Aspidi), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), dan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) ini diharapkan dapat membantu mempercepat alur transportasi dan distribusi,” jelas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto seperti dilansir Antara, Senin (20/4/2020).

Dengan begitu, lanjut Mendag, dapat membantu keterjangkauan masyarakat dan bisa efektif menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penandatanganan dilaksanakan di kantor Kementerian Perdagangan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Suhanto dan Kepala Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Gojek Shinto Nugroho yang disaksikan Mendag Agus.

Pelaksanaan nota kesepahaman ini nantinya menjadi jembatan antara kebutuhan konsumen dan pasokan barang dari pelaku usaha.

Gojek sebagai perusahaan transportasi daring, berperan menjadi pelaku jasa yang mengantarkan produk barang kebutuhan pokok dan penting tersebut.

Shinto menjelaskan Gojek berkomitmen untuk berada di garda depan memenuhi kebutuhan masyarakat agar bisa melewati masa sulit pandemi ini dengan aman.

“Kami juga berterima kasih kepada Bapak Menteri Perdagangan atas kepercayaan yang diberikan kepada GO- JEK. Kami mendukung program Kementerian Perdagangan dalam pemanfaatan aplikasi guna memenuhi kebutuhan pokok masyarakat selama pandemi ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan juga meminta kepada seluruh bupati dan wali kota di seluruh Indonesia melalui surat edaran agar jalur distribusi kebutuhan bahan pokok dan barang penting termasuk obat, suplemen kesehatan, dan alat kesehatan, tidak terhambat aksesnya.

"Dalam skema kerja sama Gojek dan Aspidi, harga penjualan daging sapi oleh anggota Aspidi akan tetap mengedepankan keterjangkauan, serta mengacu pada ketetapan harga acuan pada Permendag No 7 Tahun 2020,” terang Mendag.

Sebagai sumber protein yang tinggi, daging sapi merupakan barang kebutuhan pokok masyarakat sesuai ketetapan Perpres 71 Tahun 2015. Akibat pandemi COVID-19 ini, permintaan daging sapi dari tingkat pemotongan di rumah potong hewan (RPH) mengalami penurunan berkisar 20-30 persen.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), saat ini kebutuhan daging sapi nasional sebesar 717.150 ton per tahun atau setara konsumsi 2,5 kg per kapita per tahun.

Saat ini, stok daging sapi masih cukup dengan jumlah sekitar 36.000 ton, termasuk stok di anggota Aspidi sebesar 3.800 ton. Perum Bulog masih memiliki stok daging sapi beku sebesar 110 ton.

Guna menjaga ketercukupan stok daging sapi dalam menghadapi situasi pandemi COVID-19, Ramadhan, dan Lebaran tahun ini, pemerintah juga telah menambah pasokan impor melalui penugasan BUMN dan swasta.

Sedangkan, untuk meningkatkan penjualan komoditas pangan di pasar rakyat dan ritel modern, Gojek juga akan melakukan kerja sama dengan APPSI dan Aprindo. Sekitar 20 persen pasar rakyat dan anggota Aprindo sudah melayani penjualan secara daring.

Dengan adanya nota kesepahaman ini, diharapkan angka tersebut akan meningkat sehingga memudahkan masyarakat menjalankan ibadah puasa.

Mendag menambahkan, pandemi COVID-19 di Indonesia ini menyebabkan permintaan pasar terhadap komoditas pangan berkurang. Hal ini dipicu banyaknya hotel, restoran, katering, kantin sekolah dan perkantoran, serta warteg yang membatasi aktivitasnya, bahkan memilih tidak beroperasi.

Konsumsi yang menurun tersebut juga menjadi salah satu pengaruh terhadap perlambatan ekonomi nasional.

“Kemendag akan terus memfasilitasi permintaan dan menjaga ketersediaan pangan nasional. Termasuk pada Hari Konsumen Nasional, 20 April 2020 ini. Konsumen Indonesia harus terus bisa berdaya, paham akan hak-haknya, serta kritis dan teliti pada setiap barang yang dibeli dan dikonsumsinya,” pungkas Mendag.

Editor: redaktur

Komentar