DIDADAMEDIA, Bandung - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bandung Raya akan diterapkan Rabu (22/04/2020) nanti. Salah satu poinnya, pengemu ojek online (Ojol) dilarang menarik penumpang.
Wali Kota Bandung Oded M Danial, menuturkan pemberlakukan tersebut juga mengkiblat pada World Health Organization (WHO) terkait sosial distancing yang sudah tidak satu meter lagi.
"Bahkan sekarang dua meter, kalau misal untuk tarik penumpang terhadap Ojol masih diberlakukan, bingung juga kan mengaturnya. Karena kalau acuannya sudah 2 meter maka sudah tidak mungkin lagi," tegas Oded.
Atas dasar itu, ia juga meminta sabar, tidak hanya ojol karena diakuinya semua kalangan mengalami dampak dari Covid-19 ini. Dalam pelaksanaan PSBB, ia mengatakan untuk apa yang tidak boleh dan boleh, nyaris masih sama dengan Instruksi sebelumnya.
"Seperti berkerumun, dilarang digelarnya resepsi pernikahan, melaksanakan belajar di rumah, kerja di rumah, dan ibadah di rumah. Namun, pada PSBB nanti akan lebih detail seperti Diperketatnya jalur pintu masuk Kota Bandung, dan juga untuk jalur buka tutup lalu Lintas," jelasnya.
Tidak hanya itu, pada pelaksanaan PSBB petugas yang dikerahkan di lapangan cukup banyak mulai dari Kepolisian, TNI dan Satpol PP.
"Karena itu, saya sangat menghimbau agar warga kita semua jangan main-main dengan aturan yang diberlakukan. Kita hargai kerja tim medis di lapangan serta petugas lapangan lainnya sudah bekerjakeras, sampai tim yg menguburkan jenazah Covid-19 di TPU mereka siang malam bekerja. Oleh sebab itu, sekali lagi saya mohon serius untuk mematuhi aturan," tegas Oded.
Disamping itu, dengan bertepatan datangnya bulan Ramadan, Oded juga meminta agar penjual makanan mengatur ketertiban pembeli. "Misal untuk penjual takjil diharapkan dapat mengatur bagaimana sistem penjualan, jangan sampai mengundang kerumunan. Kalau bisa manfaatkan jasa kirim ojek online," tandasnya.