Untuk Indonesia, Turki Bersedia Ekspor Bahan Baku Masker

untuk-indonesia-turki-bersedia-ekspor-bahan-baku-masker Ilustrasi. (Net)
DIDADAMEDIA - Turki 'berbaik hati' kepada Indonesia setelah menyetujui permohonan impor kain melt blown, yaitu lembaran serat untuk bahan baku pembuatan masker.

Meski sejak Maret, memberlakukan larangan ekspor produk dan bahan baku kesehatan akibat pandemi COVID-19, tapi Turki memberikan pengecualian kepada Indonesia yang meminta bantuan suplai bahan baku masker. Keputusan Turki tersebut merupakan bentuk dukungan nyata Indonesia dalam penanggulangan wabah virus corona.

“Pemerintah Turki sudah memberikan dukungan untuk bahan baku pembuatan masker yaitu melt blown,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat menyampaikan keterangan pers melalui konferensi video di Jakarta seperti dilansir Antara, Jumat (17/4/2020).

Turki sebelumnya mengeluarkan larangan ekspor untuk bahan baku dan peralatan medis sejak negara itu mulai menghadapi wabah virus corona atau COVID-19 pada Maret.

Padahal, Turki masih memproduksi masker dan bahan baku masker, juga PCR, test kit, sanitizer, ventilator, hingga alat pelindung diri dalam jumlah besar.

“Tetapi sejak awal Maret Turki mengeluarkan larangan ekspor produk-produk tersebut untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan untuk bantuan yang sejauh ini mereka sudah kirim ke 34 negara,” ujar Duta Besar RI untuk Turki Lalu Muhamad Iqbal.

“Yang dibutuhkan Indonesia adalah pengecualian untuk impor beberapa produk itu, dan pemerintah Turki (setuju) akan fasilitasi,” Iqbal melanjutkan.

Di tengah pandemi COVID-19, pemerintah Indonesia semakin mengintensifkan kerja sama internasional guna memenuhi pasokan medis yang sangat dibutuhkan oleh para pekerja kesehatan maupun pasien.

Selain dengan Turki, Indonesia juga menjalin kerja sama impor bahan baku obat dari India.

“Permintaan untuk mengimpor bahan baku obat berupa hidroklorokuin sulfat telah disetujui pemerintah India. Untuk itu, saya berterima kasih kepada Perdana Menteri (Narendra) Modi,” ujar Menlu Retno.

Penggunaan klorokuin dan hidroksiklorokuin untuk pengobatan COVID-19 telah dikaji oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Komite Nasional Penilai Obat, farmakolog, dan klinisi lain dengan memperhatikan manajemen penggunaan obat tersebut di negara seperti China dan Singapura, serta pertimbangan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).


Editor: redaktur

Komentar