Ojol Tidak Boleh Bawa Penumpang Selama PSBB

ojol-dilarang-bawa-penumpang-selama-psbb-kota-bandung Ilustrasi. (Antaranews.com)

DIDADAMEDIA, Bandung - Pemkot Bandung memastikan kebijakan larangan membawa penumpang bagi pengemudi ojek online (ojol) selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota kembang mulai Rabu (22/4/2020).

Ojol hanya boleh melayani jasa antar paket barang dan pelayanan pesan dan penganantaran makanan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal).

PSBB Bandung Raya, mencakup Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang berlaku selama 14 hari mulai Rabu (22/4).

Ketua Harian Gugus Tugas Penangan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna, menjelaskan, kebijakan tersebut guna meminimalisir penyebaran COVID-19 dan tak ada niat memutus mata pencaharian mitra ojol.

"Yang harus dipegang oleh kita adalah protokol kesehatan WHO. Sekarang peraturan baru menyatakan phsycal distancing 2 meter," papar Ema di Balai Kota Bandung, Jumat (17/4/2020).

Ema meneruskan, kebijakan operasional ojol di Kota Bandung selama PSBB, sempat menjadi perdebatan dalam rapat koordinasi persiapan PSBB Bandung Raya.

"Karena kita tidak tahu, penumpangnya bisa terpapar kemudian menularkan kepada pengemudi, atau bisa juga pengemudinya terpapar dan menularkan kepada penumpang," ujar Ema yang juga menjabat sebagai Sekda Kota Bandung.

Ia pun meminta para mitra ojol di Kota Bandung paham kondisi ini agar bisa melindungi masyarakat dari penyebaran COVID-19.

"Ekonomi harus tetap jalan, tapi harus proporsional dengan kondisi kekinian. Saya meminta, seiring pemberlakuan PSBB, mari kita bekerjasama agar wabah COVID-19 ini segera tuntas untuk kebaikan bersama," pungkas Ema.

Editor: redaktur

Komentar