PSBB Bandung Raya Disetujui Kemenkes, Berlaku Mulai 22 April

psbb-bandung-raya-disetujui-kemenkes-berlaku-mulai-22-april Ilustrasi. (Instagram/@CimahiKota)

DIDADAMEDIA, Bandung - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bandung Raya disetujui Kementerian Kesehatan pada Jumat (17/4/2020).

Melansir pemberitaan laman CNN Indonesia, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku sudah mengantongi izin pelaksanaan PSBB untuk wilayah Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.

"Ini artinya PSBB di Jabar paling banyak meliputi 10 kota/kabupaten. Lima zona di Bogor, Depok, Bekasi. Sekarang di Bandung raya," kata Ridwan Kamil dikutip dari cnnindonesia.com, Jumat (17/4/2020).

Emil, sapaan Ridwan Kamil, mengaku sudah lakukan rapat koordinasi bersama para wali kota dan bupati se-Bandung Raya Rabu lalu.

Dalam rapat tersebut disepakati pelaksanaan PSBB di Bandung Raya akan dilaksanakan pekan depan sekitar tanggal 22 April 2020.

Ia mengklaim persiapan PSBB untuk meminimalisir penyebaran COVID-19 di Bandung Raya, sudah 100 persen. "Hanya masih perlu melaksanakan sosialisasi, ujarnya.

Oleh karena itu sosailisai akan dilakukan selama empat hari mulai besok hingga Selasa pekan depan.

"Setelahnya Rabu dini hari 22 April akan dimulai Pembatasan Sosial Berskala Besar," kata Emil.

Editor: redaktur

Komentar