DIDADAMEDIA, Jakarta - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani memastikan para Aparatur Negeri Sipil (ASN) dengan jabatan Eselon III ke bawah, termasuk yang merupakan jabatan fungsional setara Eselon III ke bawah tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
“Untuk yang Eselon II ke atas sampai pejabat negara tidak mendapatkan THR,” katanya, Jumat (17/4/2020).
Meski demikian Askolani menyatakan para pejabat yang tetap mendapat THR tersebut nantinya hanya akan menerima tunjangan yang melekat sehingga tidak ada pencairan tunjangan kinerja dan berlaku untuk ASN pusat maupun daerah.
“Pejabat Eselon III ke bawah diberikan hanya untuk tunjangan yang melekat jadi tidak termasuk tunjangan kinerja yang selama ini dalam dua tahun ini ditambahkan sebagai salah satu komponen THR,” jelasnya.
Tak hanya itu Askolani menuturkan THR juga akan tetap diberikan kepada para pensiunan yang komponennya sesuai dengan yang telah diterima pada tahun sebelumnya.
“Diberikan juga kepada pensiunan sesuai dengan yang telah didapat tahun lalu,” ujarnya.
Askolani menjelaskan dana yang dapat dihemat melalui kebijakan ini akan dialokasikan untuk mendukung penanganan dan antisipasi wabah COVID-19.
“Kalau pemanfaatan dananya akan kita kelola secara komprehensif dalam APBN jadi kita tidak parsial melihat itu,” katanya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah mampu menghemat anggaran hingga Rp5,5 triliun dari kebijakan pemangkasan THR dan tunjangan kinerja tersebut.
“Karena kita tidak membayarkan THR yang memasukkan tunjangan kinerja itu berarti kita bisa mengurangi anggaran THR hingga Rp5,5 triliun,” ujarnya.
Ia menuturkan anggaran Rp5,5 triliun itu akan dialokasikan untuk belanja bidang kesehatan, bantuan sosial (bansos), dukungan UMKM, dan mendanai program Kartu Prakerja.
“Itu berarti uangnya nanti yang sudah dialokasikan tidak jadi, tapi masuk ke dalam APBN secara keseluruhan,” katanya.