DIDADAMEDIA, Bandung - Petugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy, Bandung, Jawa Barat mengamankan seorang pengendara sepeda motor yang diduga berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu dengan melemparkannya ke dalam lapas pada Kamis (16/4/2020).
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM Jabar Abdul Aris mengatakan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu itu dibungkus dengan plastik warna putih. Selain sabu-sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa tiga buah botol minuman keras.
"Lapas Kelas IIA Banceuy berhasil menggagalkan penyelundupan barang terlarang ke dalam lapas melalui seseorang pengendara sepeda motor, dengan cara melemparkan plastik putih ke Blok Hunian Sekitar Pos Atas 1," kata Abdul Aris, di Bandung, Jumat.
Abdul menuturkan, peristiwa itu bermula pada saat petugas pos yang sedang berjaga sekitar pukul 15.40 WIB. Kemudian, petugas tersebut mendapati seorang pengendara motor yang mencurigakan pada pukul 16.00 WIB.
"Pengendara motor tersebut melemparkan plastik putih yang diduga barang terlarang ke dalam area sekitar pos atas 1 Lapas Kelas IIA Banceuy, Bandung. Petugas pos atas 1 kemudian melaporkan kejadian pelemparan barang tersebut," kata dia.
Kemudian pihak lapas menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengecek barang bukti yang dilemparkan ke dalam lapas itu. Abdul mengatakan, barang bukti sabu-sabu itu ditemukan seberat 7,9 gram.
Pihak lapas lalu berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar sebagai langkah penindakan hukum.
"Lapas disarankan meningkatkan keamanan, terutama di pintu utama dengan menggeledah seluruh pengunjung secara detail, sehingga dapat meminimalisir masuknya barang-barang terlarang ke dalam lapas," kata dia pula.