DIDADAMEDIA, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah menerbitkan informasi tentang analisa kondisi perbankan akibat virus Corona. OJK menegaskan, informasi yang seolah-olah dikeluarkan oleh Departemen Pengembangan Pengawasan dan Manajemen Krisis OJ itu merupakan “hoax”.
“Saat ini, dugaannya, beredar informasi tentang analisa kondisi perbankan akibat virus Corona yang isinya menggambarkan kondisi perbankan nasional dalam berbagai skenario. Kami tegaskan, dokumen dan informasi itu adalah hoax,” tegas Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, dalam siaran persnya, Kamis (16/4/2020).
Anto menjelaskan, sejak 13 Maret 2020, pihaknya menerapkan kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian melalui penerbitan POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (COVID)-2019.
Melalui kebijakan restrukturisasi ini, perbankan punya ruang mengendalikan potensi kredit bermasalah sebagai langkah countercyclical dampak penyebaran virus corona untuk menopang sektor riil dan kinerja perbankan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
Hal tersebut juga ditopang kebijakan OJK tentang penerapan pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 yang menggolongkan debitur penerima restrukturisasi dalam stage-1 dan tidak perluk adanya penambahan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).
Selain itu, OJK dalam penerapan PSAK 68, menunda pelaksanaan harga pasar (mark to market) selama enam bulan dan menggunakan kuotasi per 31 Maret 2020 untuk penilaian surat-surat berharga yang dimiliki oleh bank.
"Melalui berbagai kebijakan stimulus yang diterbitkan OJK itu, kami tegaskan, dokumen tentang analisa yang beredar itu adalah hoax dan kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan," tegas Anto Prabowo.
Editor: redaktur