BPJS Kesehatan Verifikasi Klaim Perawatan COVID-19 Sejak 28 Januari

bpjs-kesehatan-verifikasi-klaim-perawatan-covid-19-sejak-28-januari . (Ilustrasi/net)

DIDADAMEDIA, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan siap melakukan verifikasi klaim perawatan pasien COVID-19 oleh rumah sakit yang dirawat sejak 28 Januari 2020 melalui pembayaran dari Kementerian Kesehatan.

“BPJS Kesehatan sangat siap melaksanakan penugasan ini. Pengalaman melaksanakan verifikasi klaim yang akuntabel, transparan sesuai dengan prinsip good governance, sudah menjadi hal yang wajib dilakukan oleh BPJS Kesehatan khususnya selama mengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS),” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Pemerintah memberikan penugasan khusus kepada BPJS Kesehatan untuk melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan akibat Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di rumah sakit. Hal tersebut sesuai dengan surat dari Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Nomor S.22/MENKO/PMK/III/2020 tentang Penugasan Khusus Verifikasi Klaim COVID-19.

Sementara, Kementerian Kesehatan juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

BPJS Kesehatan dan kementerian-lembaga terkait telah menyiapkan hal-hal pendukung seperti kesiapan sistem informasi dan prosedur, aplikasi penunjang, serta sosialisasi kepada verifikator BPJS Kesehatan dan rumah sakit.

"Dengan adanya ketentuan di atas, diharapkan dapat memperlancar tugas BPJS Kesehatan dalam melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan akibat COVID-19,” kata Iqbal.

Iqbal juga menjelaskan, alur pengajuan klaim COVID-19 dimulai dari rumah sakit mengajukan permohonan pengajuan klaim melalui email ke Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan cq. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, ditembuskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan Dinas Kesehatan. Adapun berkas pendukung verifikasi diajukan melalui aplikasi Eklaim INA-CBGs.

Kementerian Kesehatan dapat memberikan uang muka paling banyak 50 persen dari jumlah klaim yang diajukan setelah berkas ke klaim diterima oleh Kemenkes. Berkas klaim pasien COVID-19 yang dapat diajukan adalah yang dirawat sejak tanggal 28 Januari 2020.

Selanjutnya BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi terhadap klaim sesuai dengan ketentuan yang ada dalam petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan. Setelah melakukan verifikasi BPJS Kesehatan akan menerbitkan Berita Acara Verifikasi pembayaran tagihan klaim pelayanan kepada Kementerian Kesehatan.

BPJS Kesehatan diberi waktu tujuh hari kerja dalam proses verifikasi klaim tersebut. Kemudian setelah diserahkan berita acara verifikasi, Kementerian Kesehatan akan membayarkan klaim kepada rumah sakit setelah dikurangi uang muka yang telah diberikan sebelumnya. Biaya klaim akan ditransfer ke rekening instansi pemohon yaitu rumah sakit oleh Kementerian Kesehatan dalam kurun waktu tiga hari kerja.

“Tentu kami mendorong rumah sakit untuk sebaik mungkin menyiapkan berkas pendukung verifikasi klaim, agar prosesnya tidak mengalami kendala dan sesuai petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan. Selain itu, klaim yang diajukan belum pernah diklaim pada program apapun sehingga tidak ada klaim ganda,” jelas Iqbal.

Sumber pembiayaan klaim pasien COVID-19 berasal dari DIPA Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan atau sumber lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika ada pasien COVID-19 yang sudah membayar biaya perawatan, maka rumah sakit harus mengembalikan biaya tersebut. Sedangkan masa kadaluarsa klaim adalah tiga bulan setelah status pandemi atau wabah dicabut oleh pemerintah.

Kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya yaitu pasien yang sudah terkonfirmasi positif COVID-19, Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang berusia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta serta ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta, baik itu WNI ataupun WNA yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Editor: redaktur

Komentar