Penjagaan Ketat Akses Masuk ke Kota Bandung Selama PSBB

42-akses-masuk-ke-kota-bandung-dijaga-ketat-selama-psbb Gerbang Tol Pasteur salah satu akses utama masuk ke Kota Bandung. (Net)

DIDADAMEDIA, Bandung - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bandung Raya, berlaku selama 14 hari, mulai Rabu (22/4/2020). PSBB Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.

Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mempersiapkan teknis pelaksanaan PSBB di Kota Kembang. Salah satunya, memperketat pengawasan 42 titik atau jalur masuk ke Kota Bandung.

"Siapa pun yang keluar masuk kota Bandung, nanti pada setiap pintu masuk Bandung, kami perketat melalui upaya-upaya standar kesehatan. Selain itu, mereka yang akan bekerja wajib memiliki surat tugas," tegas Wali Kota Bandung, Oded M Danial, usai Rapat Terbatas Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 terkait dengan penerapan PSBB di Wilayah Kota Bandung, Rabu (15/04/2020).

Ia juga menjelaskan, pihaknya rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan mendapatkan gambaran dari pihak Kepolisian, TNI saat menyampaikan bagaimana antisipasi pada jalur-jalur masuk Kota Bandung.

"Saya optimis atas kesiapsiagaan Forkopimda,  khususnya Kepolisian dan TNI, mudah-mudahan ini sudah bisa kami antisipasi saat pelaksanaan PSBB," tuturnya.

Perihal para pelaku industri, dia menerangkan, sesuai pengarahan pemerintah pusat, untuk sektor industri masih boleh untuk beroperasi. Namun belum ada ketentuannya tentang jam operasional karena harus melalui pembahasan terlebih dahulu.

"Mereka masih boleh melakukan kegiatan. Syaratnya, mempersiapkan SOP kesehatan secara ketat. Termasuk  memeriksa para pekerja sebelum beraktivitas," tuturnya.

"Intinya, teknis PSBB itu tidak boleh kerumunan kemudian beribadah juga harus lebih disiplin pada seluruh aktivitas di dalam rumah. Yang jelas kami  membuat aturan yang lebih disiplin yaitu lewat Perwal (Peraturan Wali Kota). Bagi  yang melanggarnya, ada sanksi. Teknis PSBB kami publish pada Selasa (21/4/2020)," terang Oded.

Oded berharap, jaring pengaman sosial tidak saling tumpang tindih. Pasalnya, hal itu bisa memicu konflik sosial masyarakat.

"Kami siap melaksanakannya Rabu (22/4/2020). Jika menteri (Menteri Kesehatan) mengumumkannya pada Sabtu (18/4/2020), saya masih harus berkoordinasi dengan Forkopimda. Jadi Rabu pekan depan adalah waktu yang tepat," katanya.

Sebelumnya, pada telekonferensi bersama Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, Wali Kota Bandung mengharapkan para kepala daerah di Bandung Raya segera mengirimkan surat permohonan PSBB.

"Kalau permohonannya diterima menteri pada Kamis (16/4/2020) pagi, lalu ada jawaban dua hari kemudian, atau Sabtu (18/4/2020), kami bisa langsung melaksanakan PSBB pada Senin atau Rabu pekan depan," kata Ridwan Kamil saat memberikan arahan pada telekonferensi tersebut.

Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil,  memastikan, PSBB berdampak sangat positif guna meminimalisir penyebaran COVID-19. Pasalnya, setiap daerah memiliki hak untuk membuat skala kedisiplinan, secara minimal hingga maksimal.

"Kelebihan PSBB, bisa memberikan sanksi dan tindakan hukum. Itu situasi yang sangat baik bagi para kepala daerah. Karena memiliki payung hukum. Bisa memberi sanksi atau denda," tegas Emil.

Editor: redaktur

Komentar