DIDADAMEDIA, Bandung - Sebanyak 16 orang diamankan saat dilakukan penggerebekan dan penyegelan tempat Karaoke 'Retro' yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung pada Senin malam (13/4/2020).
Mereka yang diamankan di antaranya satu orang dari manajemen, lima bagian operasional, lima wanita pemandu lagu, dan lima orang tamu di tempat karaoke tersebut.
Penggeberekan dilakukan tim gabungan Gugus Tugas COVID-19 yang terdiri dari unsur Polisi, TNI, dan Satpol PP Kota Bandung.
"Tadi pagi, dari hasil kordinasi bersama dengan Pemkot, kami mengambil langkah untuk juga menyegel karaoke itu dan mencabut izinnya," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes, Selasa (14/4/2020).
Dijelaskan Ulung, pihaknya mengetahui karaoke tersebut masih beroperasi, setelah mendapat informasi dari masyarakat, yang menyebutkan kalau tempat karaoke itu, terus beroperasi.
Saat polisi mendatangi karaoke tersebut, pihak manajemen mencoba mengelabui petugas. Berdasarkan penuturan Ulung, tempat karaoke tersebut memang nampak dari luar seperti tidak ada aktivitas.
Namun saat dilakukan penyisiran hingga ke lantai tiga, polisi mendapati satu ruangan karaoke yang di dalamnya terdapat sejumlah tamu sedang berpesta minum-minuman keras ditemani para pemandu lagu.
"Di situ, manajemen masih berkilah. Namun anggota kita dapati ada satu lembar catatan order, yang menunjukkan waktu dan tanggalnya sesuai dengan hari kita melakukan penggerebekan," tandasnya.
Untuk kelanjutan pemeriksaan, polisi pun mengiring seluruh manajemen hingga tamu yang ada di karaoke tersebut. Saat ini, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. 16 orang yang diperiksa, mereka masih berstatus sebagai terperiksa.
Pada penindakan ini, polisi menggunakan pasal 14 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, yang dituliskan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksaan penanggulangan wabah, hukuman penjara paling lama satu tahun bui.
Sementara itu, sempat diwawancarai di waktu dan tempat yang sama Fitri Afrianty Rahayu, selaku manajer karaoke Retro Room, mengaku mengetahui soal tentang penerapan pembatasan kegiatan sementara waktu.
Namun, ia beralasan, karaoke tersebut tidak beroprasi. Hanya saja, Fitri mengatakan ia kenal dekat dengan salah satu tamu yang ga turut diamankan polisi. Ia mengajak tamunya itu, untuk berkunjung ke tempat ia bekerja."Bukan kita sengaja mengundang menyiapkan PL dan lainnya," tandas Fitri.