DIDADAMEDIA, Jakarta - Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membenarkan telah menangkap artis peran Tio Pakusadewo terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Ya benar," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Polisi Herry Heriawan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Herry belum menjelaskan secara rinci kronologis maupun barang bukti yang diamankan karena Tio masih menjalani pemeriksaan intensif.
Sementara itu Dirresnarkoba Polda Metro Jaya juga melakukan pemeriksaan tes cepat (rapid test) kepada Tio dengan hasil negatif saat akan dilakukan penahanan karena kasus narkoba.
"Hasilnya negatif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus.
Yusri mengatakan petugas memeriksa Tio Pakusadewo untuk menjalani rapid test karena situasi pandemik virus corona (COVID-19).
Yusri juga menjelaskan petugas yang menangkap dan menggeledah tempat penangkapan Tio itu mengenakan alat pelindung diri (APD).
"Ini bentuk inovasi dalam kondisi pandemik COVID-19, kita tidak tahu di mana virus corona COVID-19," ujar Yusri.
Terkait itu menurut Yusri, petugas sesuai prosedur pemerintah harus siap siaga dengan mengenakan APD untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Sebelumnya, anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap aktor Tio Pakusadewo di Jalan Terogong Jakarta Selatan pada Senin (13/4).
Dari tangan Tio, polisi menyita barang bukti ganja kering seberat 18 gram dan alat hisap sabu (bong).
Tio juga pernah tersandung kasus narkoba saat ditangkap di Jalan Ampera, Jakarta Selatan pada 22 Desember 2017.
Polisi menyita barang bukti berupa 1,06 gram dalam tiga bungkus plastik klip, korek api gas, satu unit telepon seluler, bong, dan cangklong.
Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana sembilan bulan rehabilitasi kepada aktor peraih Piala Citra itu pada 24 Juli 2018.