Kapolri Instruksikan Jajaran Jamin Distribusi Kebutuhan Pokok

kapolri-instruksikan-jajaran-jamin-distribusi-kebutuhan-pokok Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. (Antaranews.com)

DIDADAMEDIA, Jakarta - Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Idham Azis, menerbitkan Surat Telegram Kapolri tentang instruksi kepada jajarannya agar menjamin distribusi kebutuhan pokok masyarakat (kepokmas) di tengah pandemi COVID-19.

Melalui Surat Telegram Nomor: ST/1148/IV/OPS.2./2020 tertanggal 9 April 2020, dia meminta jajaran lalu-lintas dan Sabhara agar mengawal jalur distribusi bahan pokok dan kebutuhan masyarakat secara umum. Upaya ini dilakukan untuk memastikan kelancaran distribusi bahan pokok hingga ke konsumen.

Selain itu dia meminta jajarannya agar melaksanakan secara tegas kebijakan jaga jarak fisik kepada masyarakat dengan pendekatan persuasif dan humanis.

"Dalam pelaksanaannya, agar hindari tindakan kontra produktif, seperti arogansi, mengucapkan kalimat yang tidak perlu dan lain sebagainya," pesan Aziz seperti dilnsir Antara, Kamis (9/4/2020).

Surat telegram ini dia tandatangani dan ditujukan kepada para kepala Polda di seluruh Indonesia.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta mulai diberlakukan Jumat dini hari (10/4) selama 14 hari sesuai surat keputusan Kementerian Kesehatan dan bisa diperpanjang tergantung situasi dan kondisi.

Nantinya warga Jakarta akan terikat pada aturan. Bagi yang melanggar bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 93 UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selama penerapan PSBB, kegiatan patroli aparat akan ditingkatkan untuk memantau kedisiplinan warga menaati aturan.

Ada 10 jenis angkutan yang masuk dalam daftar prioritas untuk melenggang di jalanan Ibu kota selama pemberlakuan PSBB. Layanan transportasi pengakut barang, semua layanan transportasi baik darat, laut maupun udara masih bisa berjalan khususnya barang kebutuhan pokok.

Moda transportasi lain untuk mengangkut penumpang masih diperbolehkan untuk beroperasi ‎di ibu kota dengan catatan dilakukan pembatasan jumlah penumpang.

Editor: redaktur

Komentar