5 Daerah di Jabar Ajukan PSBB, Kapolda Tunggu Keputusan Pusat

5-daerah-di-jabar-ajukan-pssb-kapolda-tunggu-keputusan-pusat Ilustrasi. (Net)

DIDADAMEDIA, Bandung - Lima kota/kabupaten di Jawa Barat mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke pemerintah pusat. Kelima daerah itu adalah Kota/Kabupaten Bogor, Kota/Kabupaten Bekasi, dan Kota Bogor.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengatakan, pihaknya belum menerapkan pembatasan keluar masuknya ke salah satu daerah yang ada diwilayah hukum Polda Jabar, yakni Bogor kota dan Bogor Kabupaten.

"Yang pasti, setelah nanti diizinkan (pusat) untuk PSBB, saya akan kasih kabarnya," kata Rudi saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Rabu (8/4/2020).

Dari kelima daerah di Jabar yang mengajukan PSBB, hanya dua daerah yakni Kabupaten dan Kota Bogor yang secara yuridiksi masuk wilayah hukum Polda Jabar. Sementara tiga daerah, Kabupaten/Kota Bekasi dan Kota Depok, walaupun secara administratif masuk Provinsi Jawa Barat, tapi wewenang hukumnya berada di Polda Metro Jaya.

Jika pengajuan PSBB di wilayah Bogor raya disetujui, Rudy memastikan pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat, maupun Bupati dan Wali Kota. "Kita terus koordinasi dengan Gubernur dan Bogor seperti apa bentuknya. Dan kita akan koordinasikan lagi," tuturnya.

Rencana lima daerah di Jabar melakukan PSBB tercetus saat Gubernur Jabar Ridwan Kamil menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan lima kepala daerah di wilayah Bodebek melalui video confference di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (7/4/2020) malam.

Selanjutnya, Emil mengatakan bahwa wilayah Bodebek harus menjadi satu klaster COVID-19 bersama DKI Jakarta karena merupakan episentrum penyeberan Severe Acute Respiratory Syndrome Virus (SARS-CoV-2), virus penyebab COVID-19.

"Karena itu tadi siang (saat Rapat Terbatas dengan Wakil Presiden RI) disepakati bahwa Jabodetabek itu akan dihitung sebagai satu unit kesatuan zona, maka apapun yang dilakukan DKI Jakarta, Bodebek harus melakukan hal yang sama," kata Emil.

Pemerintah pusat sudah menyetujui pengajuan PSBB DKI Jakarta. Sedangkan, wilayah Bodebek akan mengajukan status PSBB pada hari ini (Rabu, 8 April 2020). Kang Emil menyatakan, pengajuan status PSBB bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Pak Wapres menyepakati agar kota-kota di Jabar dan Banten yang masuk Jabodetabek untuk mengajukan PSBB karena waktunya bersamaan bisa dikoordinasikan oleh gubernurnya," ucapnya.

Meskipun diberlakukannya PSBB seperti lockdown, namun banyak pengecualian. "Misalnya semua urusan logistik tidak boleh berhenti jadi pasar masih buka, transportasi logistik masih jalan, jadi fleksibilitasnya masih tinggi," tandasnya.

Editor: redaktur

Komentar