DIDADAMEDIA, Bandung - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung mengeluarkan surat edaran terkait pembaharuan jam operasional pasar modern.
Disdagin Kota Bandung mengizinkan pasar modern (supermarket dan minimarket) beroperasi lebih lama dari pukul 10.00 hingga 20.00 WIB, dari sebelumnya pukul 10.00-18.00 WIB atau lebih lama 2 jam. Sementara untuk jam operasional pasar tradisional tak berubah, dari mulai pukul 04.00 sampai 14.00 WIB.
"Hal itu dilakukan guna kepentingan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan," ungkap Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah di Pendopo Kota Bandung, Jumat (3/4/2020).
Dijelaskan Elly, berbagai upaya dilakukan pihaknya dalam upaya mendukung pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19), di antaranya membatasi jam operasional pasar tradisional maupun modern. Namun setelah meninjau kondisi dan situasi di lapangan, banyak yang menyampaikan masukan kepada Disdagin agar jam operasional diperpanjang.
"Akhirnya, saya melaporkan ke Pak Wali Kota Bandung dan Pak Sekda, jadi tadi malam kami mengeluarkan surat yang baru, meralat surat sebelumnya dengan berbagai pertimbangan," katanya.
Selain itu, Disdagin juga mempertimbangkan nasib karyawan yang berpotensi dirumahkan karena keuntungan yang didapat perusahaan ritel tak sebanding dengan pengeluaran akibat pengurangan jam operasional.
"Ini juga menjadi pertimbangan dari kami Pemerintah Kota Bandung. Semua kami lihat dari berbagai aspek. Dengan demikian tidak ada pihak yang dirugikan dalam situasi yang sedang sulit ini," tuturnya.
Sementara untuk pasar modern yang dekat atupun berada di dalam areal rumah sakit, SPBU dan rest area tol diperbolehkan buka selama 24 jam.
Lebih lanjut Elly mengingatkan kepada pengelola pasar modern untuk memperhatikan standar kesehatan seperti menyediakan hand sanitizer dan mengimbau masyarakat yang berbelanja mematuhi kebijakan physical distancing.
"Jika ada yang melanggar akan ditindak tegas, bahkan tidak segan-segan akan menutupnya," tandas Elly.