DIDADAMEDIA, Jakarta - Komisi II DPR RI menggelar rapat virtual dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tentang penundaan Pemilihan Kepala Daerah 2020 menggunakan aplikasi telekonferensi zoom, Senin (30/3/2020).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yaqut Cholil Qoumas ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa rapat tetap berlangsung dengan dihadiri perwakilan KPU RI dan Komisi II DPR RI.
"Kami rapat melalui aplikasi zoom. Tentang penundaan pilkada," kata Yaqut melalui pesan singkat yang diterima, di Jakarta, Senin (30/3/2020).
Ia kemudian membagikan tangkapan layar rapat virtual tersebut. Tampak dalam gambar, rapat dihadiri oleh Komisioner KPU RI Viryan Aziz dan sejumlah perwakilan anggota Komisi II DPR RI.
Yaqut enggan memberikan keterangan terkait hasil rapat tersebut. Ia meminta menunggu keterangan resmi langsung dari Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung. "Langsung ke ketua komisi saja," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan ada kemungkinan rapat penundaan pilkada dengan Komisi II DPR RI dilakukan dengan kehadiran fisik melalui pembatasan kehadiran maksimal 20 orang.
"Kalau dibutuhkan kehadiran fisik namun diupayakan agar rapat dilakukan secara daring. Namun kalau rapat fisik dibatasi kehadirannya hanya 20 orang selebihnya video conference," ujar Arief, di Jakarta, Minggu (29/3).
Adapun penundaan tahapan pelaksanaan pilkada serentak 2020 tertuang dalam Keputusan Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU tersebut.
Dalam SE yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman pada 21 Maret 2020, penundaan tahapan dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 didasarkan pada pernyataan resmi Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) terkait COVID-19 sebagai pandemi global, pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional non-alam, serta keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Virus Corona di Indonesia.
Ruang lingkup penundaan tahapan dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 meliputi pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.