Polisi Ciduk Dua Jambret, Satu Masih di Bawah Umur

polisi-ciduk-dua-jambret-satu-masih-di-bawah-umur Polisi menangkap dua jambret sadis. (Bagdja/PINDAINEWS)
DIDADAMEDIA, Bandung - Unit Reskrim Polsek Astana Anyar menangkap dua orang spesialis jambret ponsel di Bandung. Keduanya yakni Aji Rojali (19) dan EM (16). Mereka tertangkap basah saat melakukan aksi penjambretan. 

"Mereka tertangkap oleh masyarakat, yang kebetulan di lokasi kejadian ada anggota kita yang tengah berpatroli. Pelaku pun langsung diamankan," ujar Kapolsek Astana Anyar Kompol Eko Listiono, saat ungkap kasus di mapolsek, Kamis (29/11/2018). 

Eko mengatakan, keduanya tertangkap pada 26 November 2018 malam. Saat itu kedua pelaku berpura-pura menanyakan alamat pada seorang perempuan. Namun saat tengah berbasa-basi menanyakan alamat pada korbannya, pelaku langsung mengambil ponsel korban‎. "Korban sempat mempertahankan ponselnya, namun begitu korban terseret dan mengakibatkan luka," jelasnya.

Kedua pelaku pun langsung melarikan diri. Warga yang mendengar teriakan korban pun langsung mengepung kedua pelaku. Hampir menjadi bulan-bulan warga, anggota yang tengah patroli pun, langsung mengamankan kedua pelaku. 

"Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku sudah empat kali melakukan aksi penjambretan. Modus mereka, berpura-pura menanyakan alamat pada korban," unkapnya.

Kepada kedua orang pelaku, polisi menerapkan pasal 365 KHUPidana, tentang pencurian disertai kekerasan. Mereka diancam hukuman lima tahun penjara.
Editor: redaktur

Komentar