Kemenhub Keluarkan Protokol Pencegahan Covid-19 Sektor Perkeretaapian

kemenhub-keluarkan-protokol-pencegahan-covid-19-sektor-perkeretaapian . (Ilustrasi/net)

DIDADAMEDIA, Jakarta - Kementerian Perhubungan mengeluarkan protokol pencegahan COVID-19 sektor perkeretaapian seperti semua operator telah dengan sigap dan konsisten melakukan langkah pencegahan antara lain dengan pembersihan dan penyemprotan desinfektan di dalam kereta maupun stasiun.

Untuk itu Direktur Jenderal Perkeretaapian telah menerbitkan Surat Edaran NO. UM.006/A.95/DJKA/20 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 pada Sarana dan Prasarana Perkeretaapian, demikian rilis Kementerian Perhubungan yang diterima di Jakarta, Minggu.

Dalam surat edaran tersebut semua pemangku kepentingan perkeretaapian baik pemerintah maupun swasta harus melakukan pencegahan penularan COVID-19 di sarana dan prasarana perkeretaapian dengan berpedoman pada protokol pencegahan yang sudah dikeluarkan pemerintah.

Selain itu operator juga terus menerus mengampanyekan dan menyoasialisasikan cara pencegahan COVID-19 kepada masyarakat pengguna jasa.

Direktur Prasarana Perkeretaapian Heru Wisnu Wibowo, mengatakan pemerintah meyampaikan apresiasi yang tinggi pada para operator karena telah berusaha dengan keras melakukan pencegahan COVID-19.

"Kita melihat kereta api jarak jauh, KRL, MRT, RAILINk, LRT Sumsel, LRT Jakpro, semuanya telah melakukan langkah-langkah, baik dengan penyemprotan desinfektan, penyediaan cairan pembersih tangan, sabun cuci, masker dan penerapan jaga jarak fisik baik di stasiun dan dalam kereta. Semua itu dilakukan agar penularan virus dapat diminimalisir dan pengguna jasa merasa aman," kata Heru.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian juga telah melakukan edaran untuk melakukan pembatasan kegiatan pembangunan fisik prasarana perkeretaapian yang melibatkan banyak pekerja dan yang tidak mungkin dilakukan jarak fisik.

Hal ini dilakukan sebagai satu upaya bentuk pencegahan penularan COVID-19 dalam kegiatan pembangunan infrastruktur perkeretaapian dan sejalan dengan Protokol Pencegahan COVID-19 di Proyek Konstruksi yang dikeluarkan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta dalam rangka memberikan perlindungan dan mewujudkan keselamatan dan kesehatan penyelenggaraan konstruksi

Direktur Jenderal Perkeretaapian telah menandatangani Surat Edaran No. KA.008/A.98/DJKA/20 Tentang Tindak Lanjut Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada pelaksanaan pembangunan perkeretaapian.

Editor: redaktur

Komentar