Warga Jabar di Perantauan Diminta Jangan Mudik dan Tidak Piknik

warga-jabar-di-perantauan-diminta-jangan-mudik-dan-tidak-piknik Sekda Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja. (Humas Pemprov Jabar)

DIDADAMEDIA, Bandung - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja meminta warga Jabar untuk menahan diri pulang ke kampung halaman, terutama yang saat ini bekerja di DKI Jakarta.

Di tengah penyebaran pandemi global Covid-19 di Indonesia, warga Jabar yang pulang dari kota-kota terdampak dinilai bisa membawa maupun menularkan virus SARS-CoV-2 itu kepada keluarga, teman, rekan, dan lingkungan sekitarnya di daerah.

“Jangan dulu mudik, jangan dulu piknik, jadi kebijakan bahwa kerja dari rumah ini jangan dimaknai bahwa seseorang bisa bebas pergi kemana saja. Justru harus menahan diri sampai dengan kondisi pulih,” kata Setiawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (27/3/2020).

“Untuk yang sudah terlanjur pulang kampung, tolong isolasi diri dulu saja, di rumahnya, sebelum nantinya harus memeriksakan diri. Tetapi untuk masa- masa di awal ini, isolasi diri saja di rumah masing-masing selama 14 hari,” ujarnya.

Setiawan pun mengajak warga Jabar untuk disiplin mengikuti arahan pemerintah terkait memutus mata rantai penyebaran Covid-19, khususnya dengan melakukan social distancing atau jaga jarak.

“Kita harus disiplin diri. Karena salah satu penyelesaian yang cukup efektif yakni social distancing dengan jaga jarak atau di rumah saja untuk mencegah penularan,” ujar Setiawan.

Adapun anjuran jangan mudik dan jangan piknik ini pun sejalan dengan pesan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia. Kemenhub sendiri resmi menghapus program mudik gratis pada musim Lebaran 2020 ini.

Melalui akun Instagram resmi @ridwankamil, Gubernur Jabar Ridwan Kamil turut mengumumkam maklumat larangan mudik selama pandemi Covid-19.

Dalam keterangan tertulis tersebut, warga yang memaksa mudik akan otomatis berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan wajib mengisolasi diri selama 14 hari. Selain itu, RT/RW setempat diminta melaporkan kedatangan ODP tersebut ke kepolisian setempat.

Editor: redaktur

Komentar