DIDADAMEDIA, Bandung - Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung telah mendaftarkan berkas mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung Wahid Husein. Dengan begitu, Wahid segera disidangkan oleh Pengadilan Tipikor di PN Bandung.
Perkara Wahid pun, telah didaftarkan dengan nomor 112/Pid.Sus-TPK/2018/PN BDG, dengan terdakwa Wahid Husein. "Sudah didaftarkan kemarin," ujar Humas PN Bandung, Wasdi Permana, Kamis (29/11/2018).
Selain Wahid, PN Bandung juga telah menerima berkas Hendry Saputra yang merupakan ajudan Wahid. Kemudian Fahmi Dharmawansyah serta Andri Rahmat yang merupakan napi penyuap Wahid.
Dengan telah diterima berkas para terdakwa, PN Bandung bakal segera menunjuk majelis hakim. "Nanti ditunjuk dan ditetapkan majelisnya," katanya. Saat menjabat Kalapas Sukamiskin Wahid tertangkap tangan oleh KPK setelah menerima uang suap pelicin untuk keluar masuk napi.
Editor: redaktur