DIDADAMEDIA, Bogor - Untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Balai Besar TNGGP menutup tempat wisata dan aktiviras pendakian hingga batas waktu yang belum ditentukan.
"Penutupan tempat-tempat wisata yang berada dalam kawasan TNGGP baik di Kabupaten Sukabumi maupun Cianjur serta menutup aktivitas pendakian untuk meminimalisasikan risiko semakin meluasnya COVID-19 yang bisa saja menginsfeksi pengunjung, petugas, masyarakat maupun satwa liar," kata Kepala BBTNGGP
Wahju Rudianto dalam surat edarannya, Senin (23/3/2020).
Penutupan tempat wisata tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: Se.407/bbtnggp/tek.p2/3/2020 tentang Penutupan Tempat-Tempart Wisata di TNGGP dan Surat Edaran Nomor: Se.406/bbtnggp/tek.p2/3/2020 tentang Perpanjangan Penutupan Aplikasi Booking Online Pendakian di TNGGP.
Surat edaran tersebut mengacu kepada Kepres RI Nomor 7 Tahun 2020, Surat Edaran Sekretaris Kementerian Setneg Nomor 2 Tahun 2020, Surat Edaran Menpan RB RI Nomor 19 Tahun 2020, Surat Edaran Menteri KLHK dan sejumlah surat edaran baik dari kementerian maupun, Bupati dan kepala dinas terkait di Kabupaten Sukabumi dan Cianjur.
Surat tersebut berlaku dan harus ditaati baik wisatawan maupun calon pendaki terhitung sejak 17 Maret, sementara untuk batas waktunya tidak ditentukan dan akan ada pemberitahuan selanjutnya.
Langkah yang dilakukan pihaknya ini demi menjaga kesehatan dan mencegah penyebaran virus mematikan tersebut, maka dari itu pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan instansi terkait dan aparat keamanan agar objek wisata yang ada di TNGGP tidak lagi ada kunjungan wisatawan.
"Surat edaran ini sudah kami tembuskan kepada kementerian, dinas dan kepala daerah. Kami berharap untuk mematuhinya. Langkah ini juga merupakan upaya bersama memutus mata rantai penyebaran COVID-19," tambahnya.