DIDADAMEDIA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Organisasi Regulator Mandiri (SRO) pasar modal di Indonesia yaitu PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Klliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan terus memantau perkembangan pasar yang dipenuhi ketidakpastian akibat pandemi Virus Corona baru atau COVID-19.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Senin, otoritas juga secara proaktif meninjau serangkaian kebijakan yang berlaku untuk menjaga pasar modal Indonesia tetap beroperasi seperti biasa di tengah volatilitas pasar saat ini.
OJK dan SRO juga akan terus mengupayakan keberlangsungan aktivitas perdagangan bursa efek yang teratur, wajar dan efisien, dan layanan pasar modal kepada seluruh pihak terkait.
Untuk mencapai hal tersebut, OJK bersama SRO pasar modal telah melaksanakan Business Continuity Management (BCM) untuk menjamin kelangsungan operasional kegiatan di pasar modal dengan serangkaian aktivitas antara lain pembagian area kerja (split operation) ke beberapa lokasi kerja dan pelaksanaan bekerja dari rumah (Work from Home/WfH) dengan tetap memperhatikan keberlangsungan layanan kepada pihak terkait.
Otoritas juga membatasi kegiatan-kegiatan, seperti sosialisasi, rapat, dan kegiatan lain yang memerlukan interaksi dengan orang banyak dengan menggunakan fasilitas elektronik dan memastikan lingkungan kerja yang sehat dan memastikan kesehatan karyawan.
Selain melaksanakan BCM, sejumlah stimulus juga telah diberikan oleh OJK dan SRO kepada stakeholders pasar modal untuk memberikan kepastian hukum dalam menghadapi situasi saat ini, di antaranya adalah pembelian kembali (buyback) saham oleh emiten atau perusahaan publik tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan jumlah maksimum saham hasil pembelian kembali (treasury stock) ditingkatkan dari 10 menjadi 20 persen dari modal disetor.
Otoritas memperpanjang batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2019, Laporan Tahunan bagi Emiten dan Perusahaan Publik, termasuk Perusahaan Tercatat, yaitu selama dua bulan dari batas waktu penyampaian, dan memperpanjang batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Interim I Tahun 2020 bagi Perusahaan Tercatat selama dua bulan dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam peraturan BEI.
Sehubungan dengan perpanjangan batas waktu tersebut, maka Bursa akan menyesuaikan pengenaan notasi khusus āLā pada kode Perusahaan Tercatat.
Otoritas juga memperpanjang batas waktu penyelenggaraan RUPS Tahunan oleh emiten dan perusahaan publik selama dua bulan.
Selain itu, penyelenggaraan RUPS oleh perusahaan terbuka dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas Electronic Proxy pada sistem E-RUPS.
Otoritas juga melakukan perubahan batasan Auto Rejection pada peraturan perdagangan di bursa efek dan melarang transaksi short selling bagi semua anggota bursa mulai 2 Maret 2020 sampai batas waktu yang ditetapkan OJK.
Kemudian, otoritas juga melaksanakan trading halt selama 30 menit dalam hal IHSG mengalami penurunan mencapai 5 persen dan menyesuaikan nilai haircut dan perhitungan risiko (risk charge) untuk stimulasi pasar.