DIDADAMEDIA, Jakarta - Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar, menjelaskan anjuran Nabi Muhammad SAW perihal pelaksanaan ibadah pada masa bencana dalam jumpa pers mengenai upaya penanggulangan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Jumat.
"Jangan wabah virus sebesar ini, banjir atau hujan deras pun Nabi pernah meminta umat untuk shalat di rumah. Jangan menceburkan diri dalam kebinasaan," katanya.
Nasaruddin mengatakan bahwa orang-orang yang beriman dianjurkan untuk mencegah sesuatu yang mudarat. Dia menekankan bahwa mencegah mudarat lebih penting daripada mengejar manfaat.
Ia mengatakan bahwa kondisi sekarang sedang tidak memungkinkan untuk melakukan Shalat Jumat seperti biasa. Oleh karena itu dia mengajak umat Islam untuk berserah diri kepada Allah SWT.
"Kita semua sangat cinta pada agama kita, tetapi kita juga diperintahkan dalam Al Quran untuk tidak menceburkan diri dalam kebinasaan. Kalau sudah tahu di suatu tempat ada bahaya besar, kita diminta untuk menghindarinya," tuturnya.
Nasaruddin mengatakan bahwa selama dua pekan Shalat Jumat tidak dilaksanakan di Masjid Istiqlal.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah meminta masjid-masjid di seluruh wilayah Ibu Kota tidak mengadakan shalat Jumat guna mencegah penularan virus corona penyebab COVID-19.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi pandemi COVID-19, yang mencakup anjuran untuk tidak menyelenggarakan shalat Jumat dan aktivitas ibadah yang melibatkan banyak orang bila kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu wilayah.
Dewan Masjid Indonesia pun telah mengeluarkan imbauan serupa, termasuk imbauan untuk melaksanakan shalat lima waktu dan tarawih di rumah masing-masing selama Ramadhan.
Komunikasi dengan sejumlah imam besar
Selanjutnya, Nasaruddin Umar mengatakan keputusan meniadakan shalat Jumat di Masjid Istiqlal selama dua minggu diambil setelah ada imbauan dari Presiden Joko Widodo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan melakukan komunikasi dengan imam-imam besar dari sejumlah negara Islam.
"Setelah berkomunikasi dengan imam-imam besar sejumlah negara Islam, yang juga melakukan hal yang sama, barulah kami menetapkan mulai hari ini hingga Jumat mendatang Masjid Istiqlal tidak kita gunakan untuk shalat Jumat," kata Nasaruddin saat jumpa pers di Graha BNPB, Jakarta, Jumat.
Nasaruddin mengatakan Jumat merupakan hari yang mulia bagi umat Islam dan dianjurkan untuk banyak beribadah pada hari tersebut. Namun, sehubungan dengan keadaan darurat wabah virus corona penyebab COVID-19 yang mencemaskan, Masjid Istiqlal meniadakan shalat Jumat.
Menurut Nasaruddin, agama menganjurkan orang-orang beriman untuk melakukan ikhtiar. Berbicara mengenai takdir, maka juga harus berbicara tentang ikhtiar yang dilakukan.
"Tidak bisa juga kita berbicara tentang ikhtiar, tanpa mengembalikan kepada Yang Maha Kuasa atau takdir," tuturnya.
Nasaruddin menilai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi pandemi COVID-19 sudah sangat tepat.
"Tidak ada cara lain kecuali mengikuti ulama dan umara kita. Tidak mungkin kedua institusi ini memberikan fatwa yang tidak sejalan dengan kenyataan di masyarakat," katanya.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengadakan jumpa pers dengan menghadirkan Imam Besar Masjid Istiqlal Prof Nasaruddin Umar untuk menyampaikan pernyataan bahwa masjid tersebut tidak mengadakan shalat Jumat selama dua minggu.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan keputusan agar masjid-masjid di seluruh wilayah Ibu Kota tidak mengadakan sholat Jumat berjamaah untuk mencegah penularan virus corona penyebab COVID-19. Keputusan tersebut merupakan kesepakatan antara Gubernur Anies Baswedan bersama tokoh lintas agama dan budayawan Jakarta, Kamis (19/3).
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh dalam jumpa pers di Graha BNPB, Kamis (19/3), juga menyatakan MUI telah mengeluarkan fatwa tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi pandemi COVID-19 yang terdiri atas sembilan butir, salah satunya tidak boleh menyelenggarakan shalat Jumat dan aktivitas ibadah yang melibatkan banyak orang bila kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu wilayah.
Dewan Masjid Indonesia juga telah mengeluarkan edaran serupa, termasuk meniadakan shalat lima waktu dan tarawih saat Ramadhan tetapi dilaksanakan di rumah masing-masing. (T.D018)