DIDADAMEDIA, Cianjur - Pemkab Cianjur, Jawa Barat, menerapkan bekerja di rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setingkat kepala seksi (Kasi) ke bawah sebagai upaya antisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19 yang terus merebak di sejumlah wilayah di Indonesia.
"Mulai besok (Jumat) ASN dari kepala seksi ke bawah bekerja di rumah, sedangkan kepala bidang ke atas tetap masuk kantor. Namun mereka yang libur tidak boleh bepergian dan tetap bekerja di rumah," kata Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman di Cianjur Kamis (19/3/2020).
Mereka yang bekerja di rumah tutur dia, tetap harus berkoordinasi dengan atasannya masing-masing, sehingga pekerjaan yang biasa dilakukan di kantor tetap dapat diselesaikan meskipun mereka bekerja di rumah. Pemberlakuan bekerja di rumah tersebut sampai tangal 28 Maret.
Ia menjelaskan, untuk badan usaha milik daerah (BUMD) khususnya Perumdam Cianjur dan rumah sakit serta dinas kependudukan dan catatan sipil tetap masuk karena harus melayani kebutuhan warga, sehingga tidak diliburkan.
Ia mempertegas ASN dan tenaga honorer yang bekerja di rumah tetap harus mengaktifkan telepon seluler dan melaporkan hasil pekerjaaan pada pimpinnya masing-masing dan tidak melakukan perjalanan keluar kota apalagi keluar negeri.
"Kecuali sangat mendesak dan harus melapor serta izin dari saya. Kalau tidak sangat penting jangan sampai keluar kota apalagi keluar negeri," katanya.
Sedangkan untuk pimpinan kecamatan mulai dari Sekmat dan Camat tetap bekerja seperti biasa serta tetap berkoordinasi untuk mengontrol bawahannya yang bekerja di rumah setiap harinya.
"Ini kami lakukan sebagai tindak lanjut dari surat Menpan RB dan Mendagri untuk memberlakukan work from home atau bekerja di rumah. Harapan kami tidak ada ASN yang melanggar atau tidak meminta izin untuk keluar kota karena hal yang sangat mendesak," katanya.