DIDADAMEDIA, Kuala Lumpur - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur di Jalan Tun Razak menutup semua pelayanan mulai (18/3) hingga (31/3) sesuai dengan Perintah Kawalan Pergerakan (Movement Control Order) Pemerintah Malaysia.
Dalam pernyataan pers yang dikeluarkan KBRI Kuala Lumpur seperti dilansir Antara, Rabu (18/3/2020), mereka menyatakan tidak memberikan pelayanan kekonsuleran dan keimigrasian hingga (31/3) dan operasional akan dimulai kembali (1/4).
Langkah tersebut ditempuh untuk mendukung pemerintah Malaysia dalam rangka mengatasi penyebaran wabah virus COVID-19 dan ingin memastikan warga Indonesia di Malaysia dalam keadaan terlindungi dan sehat. Sebelumnya Pemerintah Malaysia telah mengumumkan kebijakan lockdown dalam upaya penanganan wabah COVID-19.
Kedutaan juga mengimbau agar warga Indonesia di Malaysia menjaga kesehatan diri, tidak mengadakan dan menghadiri acara perhimpunan massal, menjauhi keramaian dan mengikuti pengumuman dari Kementrian Kesehatan Malaysia dan KBRI Kuala Lumpur.
Pertanyaan dan informasi lebih lanjut bisa disampaikan ke Perintah Kawal Pergerakan Malaysia pada hotline 03-88882020 atau ke KBRI Kuala Lumpur dengan nomor +6017-6240500.
Kedutaan juga menginformasikan mereka tidak memberikan pelayanan online sebagaimana diumumkan sebelumnya.
Malaysia Lockdown, KBRI Kuala Lumpur Tutup Pelayanan hingga 31 Maret
