Penjelasan DKM Masjid Raya Bandung Soal Penangguhan Salat Berjamaah

penjelasan-dkm-masjid-raya-bandung-soal-penangguhan-salat-berjamaah Spanduk pengumuman tidak digelarnya salat berjamaah di Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat. (Tri Widiyantie/PINDAINEWS)

DIDADAMEDIA, Bandung - Masjid Raya Bandung (MRB) Provinsi Jawa Barat untuk sementara tak menggelar salat fardhu berjamaah dan salat Jumat sebagai langkah mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).

Terlebih, sejak tanggal 14 Maret 2020, halaman utama Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat, termasuk areal Taman Alun-Alun Bandung sudah disterilkan berdasarkan keputusan Wali Kota Bandung.

Keputusan tersebut diambil sesuai dengan hasil rapat pleno Dewan Kemakmuran (DKM) Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat yang dilakukan pada Senin (16/03/2020). Dimana hasil keputusan itu antara lain menangguhkan semua aktivitas Majelis Ta'lim/Majelis Dzikir yang ada dan berkegiatan di lingkungan Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat.

"Selain itu, Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat tidak menyelenggarakan kegiatan salat berjamaah dan salat Jumat," ungkap Ketua DKM Masjid Raya Bandung Muhtar Gandaatmaja, Rabu (18/03/2020).

Lebih jauh Muhtar menjelaskan, keputusan tersebut tidak mengikat atau berlaku bagi masjid lain. "Karena MRB Provinsi Jawa Barat secara geografis berada di pusat Kota Bandung serta dikelilingi berbagai aktivitas bisnis seperti mall, pertokoan, perbanka dan lainnya. Selain itu juga sebagai salah satu tujuan wisata bagi turis domestik dan mancanegara. Dan MRB Provinsi Jawa Barat menjadi bagian dari Masjid Serumpun; Baiturrahman Aceh, Jakarta, Brunei Darussalam, Malaysia dienam wilayah dan Bangkok. Hal itulah yang akhirnya muncul keputusan yang kami keluarkan," terangnya.

Ditambah lagi, aktivitas MRB Provinsi Jawa Barat cukup padat dan mengundang kerumunan massa. Untuk salat berjamaah paling sedikit diikuti 1500 orang persetiap harinya, terlebih pada akhir pekan. "Hari Sabtu dan Minggu 3000 orang yang mengikuti salat berjamaah, dan salat Jumat diikuti sekitar 13.000 sampai 15.000 orang," tuturnya.

Terkait masih banyaknya pro dan kontra terhadap penangguhan sementara salat berjamaah dan salat Jumat di MRB Provinsi Jawa Barat, Muhtar mengatakan  ada yang harus diluruskan karena tidak ada didunia mana pun umat Islam mempunyai kesanggupan untuk menutup atau menghilangkan Salat Jumat.

"Jadi bahasanya sesuai dengan apa yang tertera dalam surat Edaran Gubernur Jawa Barat dimana diimbau pada fasilitas umum tidak boleh ada kerumunan orang banyak. Bukan hanya sekedar banyak di Masjid Raya itu ribuan, apalagi Salat Jumat itu 13-15 ribu jamaah," tuturnya.

Menurutnya, Majelis taklim di MBR Provinsi Jawa Barat ada 42, satu majelis  taklim ada yang jamaahnya mencapai 7000 dan ada yang 10.000. "Kita juga mengacu kepada MUI pusat, jadi sebetulnya kita hanya melanjutkan ke jamaah dan menjawab dari pertanyaan jamaah apakah dalam kondisi seperti ini mau di adakan tetap dengan kerumunan orang yang jumlahnya belasan ribu ini atau bagaimana?" Katanya.

Akhirnya, lanjut Muhtar, Pihaknya melakukan musyawarah pada 16 Maret 2020 pukul 13:00-15:00 WIB yakni rapat dengan dewan imam di masjid yaitu menghadirkan imam besar Prof. H Rachmat Syafii.

"Di situ disimpulkan, kita harus memberikan keberanian untuk memberikan sikap karena masjid raya ini di tuntut jawaban oleh Masyarakat. Terlebih, kami tidak bisa melangkah tanpa ada sandaran yuridisnya, sandaran yuridisnya ada, Pemkot Ada, Gubernur ada, MUI ada baru kita melakukan eksekusi atas dasar untuk kepentingan dan kemaslahatan ummat," tandasnya.

Editor: redaktur

Komentar