DIDADAMEDIA, Bandung - Mantan Sekda Jabar, Iwa Karniwa, terkena sanksi penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta, karena terbukti menerima suap dalam kasus megaproyek Meikarta.
"Mengadili satu menyatakan terdakwa Iwa Karniwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iwa Karniwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta," kata Ketua Majelis Hakim Daryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (18/3/2020).
Menurut hakim, Iwa dinilai terbukti telah menerima uang senilai Rp400 juta untuk kepentingan mempercepat proses persetujuan substansi atas Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk proyek Meikarta.
Uang yang diterima kemudian digunakan membeli banner dan spanduk untuk kepentingan sosialiasi bakal calon Gubernur Jabar.
Dalam putusannya, terdapat hal yang meringankan dan memberatkan putusan. Hal yang meringankan yakni Iwa bersikap sopan selama menjalani persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.
Sementara, hal yang memberatkan, Iwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. "Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata Hakim.
Menurut majelis hakim, uang senilai Rp400 juta diterima secara tidak langsung dari Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupeten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Henry Lincoln, melalui perantaraan anggota DPRD Jabar Waras Wasisto dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Soleman.
Iwa pun dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 sebagaimana dalam dakwaan kesatu.