Duh Pemuda Asal Garut Ngaku Intel Malah Curi Motor

duh-pemuda-asal-garut-ngaku-intel-malah-curi-motor . (Ilustrasi/net)

DIDADAMEDIA, Bandung - IS alias BN pemuda asal Garut, akhirnya dibekuk Unit Reskrim Polsek Ibun, Kabupaten Bandung setelah berkali-kali melakukan aksi pencurian sepeda motor.

Dalam melakukan aksinya, pelaku kerap mengaku sebagai anggota intel kepolisian yang berdinas di Kota Bandung.

"Pelaku sudah tujuh kali melakukan aksi pencurian motor. Modusnya ngaku sebagai intel," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol S. Erlangga, dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Rabu (18/3/2020).

Kepada polisi, pelaku mengaku telah lakukan beberapa kali aksi pencurian. Di antaranya di wilayah Kecamatan Paseh Kab. Bandung, wilayah Bekasi, Kab. Cianjur dan Kota Bandung.

IS tertangkap polisi setelah salah seorang korbannya melaporkan kepada pihak kepolisian. Diketahui korban bernama Figi Rohmawan, yang motornya raib di bawa oleh pelaku.

Kepada polisi, Figi menuturkan saat itu tak sengaja bertemu dengan tersangka di Jembatan Kuning-Kamojang Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung.

Tersangka menghampiri korban dan mengaku sebagai anggota intel. Setelah lama ngobrol, korban diminta tersangka untuk mengantarnya membeli minuman.

Sesampainya di warung yang di tuju, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan menjemput temannya, namun, pelaku dan sepeda motor korban tidak kembali, sehingga korban melaporkannya ke Kepolisian Sektor Ibun Polresta Bandung, (23/03/2019).

Setelah laporan diterima, polisi pun lakukan penyelidikan dengan cara undercover. Kemudian petugas Kepolisian Sektor Ibun dapat mengendus keberadaan pelaku yang sedang berada diwilayah Kamojang-Ibun, sehingga pada Jumat, 13 Maret 2020 tersangka di amankan pelaku tersebut, oleh Unit Reskrim Polsek Ibun.

"Hasil pengembangan dari anggota, berhasil sebanyak 7 sepeda motor berbagai jenis dan merek termasuk milik korban, yang pelaku gadaikan diwilayah Kec. Pameungpeuk, Kec. Cikelet dan Kec. Cikajang Kab. Garut," kata dia.

Saat ini pelaku tengah dalam pemeriksaan untuk pengembangan penyidikan. Terhadap tersangka polisi kenakan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman penjara empat tahun. 

Editor: redaktur

Komentar