DIDADAMEDIA, Bandung - Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota sedang mendalami beredarnya foto-foto syur seorang belia berumur 14 tahun yang beredar di pesan whastapp dan media sosial Facebook.
Pihak kepolisian pun diketahui sudah menerima laporan dari orang tua korban yang fotonya tersebar.
"Kemarin sudah kita terima laporannya," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro, saat dihubungi, Rabu (18/3/2020).
Dari laporan tersebut, diketahui foto-foto korban beredar dari salah seorang pria berinisial E, yang merupakan teman pria belia tersebut.
Korban diketahui menjalin pertemanan sudah lama dengan pria tersebut. Mereka berkenalan melalui akun media sosial Facebook.
Saat menjalani hubungan antar keduanya, pria tersebut diduga memaksa korban untuk mengirimkan foto-fotonya dengan keadaan (maaf) bugil.
Entah mengapa, foto-foto tersebut katanya disebarkan di media sosial Facebook dan media sosial lainnya. "Disebarnya melalui WA (Whatsapp) dan Facebook," katanya.
Saat ini, Dadang mengatakan akan melakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tindak lanjut dari laporan tersebut. Pemeriksaan yang dimaksud, yakni memeriksa saksi korban dan saksi lainnya terkait dugaan pelanggaran UUITE ini.
"Hari ini rencana pemeriksaan saksi korban dan saksi yang lain," pungkasnya.