DIDADAMEDIA, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerapkan bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara di kantor pusat.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menegaskan hal itu dilakukan untuk menekan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) di daerah terdampak.
Mendikbud juga menyatakan bahwa saat ini dia tetap bekerja secara normal di rumah. Koordinasi dan rapat-rapat dilakukan secara virtual melalui video konferensi dan telepon.
"Sesuai arahan Bapak Presiden Jokowi, saat ini kami di Kemendikbud menjalankan tugas, pekerjaan, dan rapat-rapat koordinasi dari rumah menggunakan berbagai teknologi konferensi yang telah tersedia untuk sementara waktu menjalankan social distancing atau pembatasan interaksi," kata Nadiem dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (17/3/2020).
Dia juga mengimbau kepada pegawai di lingkungan Kemendikbud untuk senantiasa menaati arahan dan protokol kesehatan yang sudah disampaikan pemerintah.
Kemendikbud secara resmi menerapkan kebijakan bekerja dari rumah bagi ASN di kantor pusat melalui Surat Edaran Nomor 36603/A.A5/OT/2020 tertanggal 15 Maret 2020.
Terdapat delapan poin pencegahan penyebaran Covid-19 di Kemendikbud. Pertama, menunda penyelenggaraan acara yang mengundang banyak peserta, khususnya dari daerah, atau menggantinya dengan video conference atau komunikasi daring lainnya. Kedua, pejabat pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama, dan pimpinan unit lainnya bertanggung jawab atas pencegahan dan penanganan COVID-19 dan pelayanan unitnya.
Ketiga, pimpinan/pegawai diperkenankan untuk bekerja dari rumah, tanpa mengurangi kinerja, tidak mempengaruhi tingkat kehadiran dan tidak mempengaruhi tunjangan kinerja.
Kemudian keempat, pimpinan/pegawai yang sakit tidak diperkenankan untuk bekerja di kantor, harus tinggal di rumah.
Kelima, pegawai di lingkungan Kemendikbud yang setiap hari menggunakan transportasi publik, apabila harus datang ke kantor, disediakan bantuan transportasi yang lebih aman.
Keenam, pengelola sistem persuratan dan dokumentasi elektronik harus menjaga sistem dengan baik sehingga sistem dapat digunakan untuk bekerja secara jarak jauh.
Ketujuh, Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) berkoordinasi dengan Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa agar menyiapkan sarana prasarana dan tanda tangan elektronik agar pelaksanaan dinas dapat berjalan lancar dan dapat dilaksanakan antara lain melalui SINDE, video conference, digital documents, dan lain-lain.
Pada poin kedelapan ditegaskan bahwa kebijakan itu mulai berlaku Senin, 16 Maret 2020 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut dari Pimpinan Kemendikbud.