DIDADAMEDIA, Bandung - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jawa Barat, Abdul Aris mengatakan, akan memberlakukan pembatasan besuk sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Corona (COVID-19).
Sementara untuk lapas ataupun rutan yang berada di zona merah COVID-19, Kemenkum HAM Jabar akan memberlakukan video call antara tahanan dengan yang membesuk.
"Untuk wilayah yang berada di zona merah kita akan berlakukan video call, tidak bertatap muka langsung," kata kata Aris saat dihubungi, Selasa (17/3/2020).
Sementara untuk wilayah yang berada pada zona kuning dan hijau, tidak diberlakukan pembatasan. Meski begitu, pihaknya telah menyiapkan serangkaian pemeriksaan.
Di antaranya pemeriksaan suhu tubuh bagi pembesuk serta diwajibkan untuk melakukan pembersihan diri seperti cuci tangan sebelum dan sesudah membesuk.
"Kita masih sosialisasikan. Mudah-mudahan minggu ini dapat direalisasikan," kata dia.
Meski begitu, pembatasan tidak berlaku bagi para pembesuk yang ingin memberikan makanan. Nantinya pengiriman akan diterima oleh petugas dan langsung diberikan kepada napi, dengan pemeriksaan ketat sebelumnya.