DIDADAMEDIA, Bandung - Unit Reskrim Polsek Lengkong mengamankan tiga pelaku pencurian disertai kekerasan (curas), yang kerap beraksi di wilayah Kota Bandung. Satu dari tiga pelaku, terpaksa harus merasakan timah panas petugas kepolisian, karena melawan saat akan diamankan.
Tiga pelaku tersebut yakni Aripin ditembak pada kaki sebelah kanan, Entang, dan Willy Anugrah‎. Mereka di bekuk di tempat dan lokasi berbeda.
"Satu orang pelaku, kita berikan tindakan tegas dan terukur, karena yang bersangkutan mencoba melawan anggota kami, saat akan diamankan," kata Kapolsek Lengkong Kompol Purwantono, saat ungkap kasus di Mapolsek, Jalan Buah Batu, Bandung, Senin (26/11/2018).
Penangkapan ketiga pelaku, berawal dari adanya dua kali aksi begal yang terjadi di wilayah Kota Bandung, tepatnya di Paledang dan Jalan Karapitan belum lama ini.
Dari kejadian tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan. Dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek AKP W Rompas, polisi berhasil menangkap Aripin dan Entang, saat sedang melakukan aksinya, di wilayah Lengkong Besar.
"Anggota kami tengah lakukan kring serse, kemudian mendapati adanya dua orang yang mana ciri-cirinya, mirip dengan informasi yang diberikan pada korban," katanya.
Kemudian dilakukanlah penangkapan terhadap keduanya. Namun begitu, saat akan diamankan, pelaku Arifin melawan petugas dan berusaha kabur. Polisi sempat memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan pelaku. Akhirnya pelaku Arifin pun dilumpuhkan.
"Dari penangkapan keduanya, kita lakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku Willy, yang merupakan penadah dari kawanan ini," ungkapnya.
Kepada polisi, para pelaku ini sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian disertai kekerasan, di Kota Bandung. Diketahui, mereka sudah 10 kali melakukan 10 kali pencurian. "Modus mereka saat beraksi, dengan cara pepet rampas," terangnya.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dari pengungkapan ini. Di antaranya, satu motor jenis bebek sport yang kerap di gunakan saat beraksi, kemudian beberapa dokumen kendaraan bermotor.
Kepada para pelaku, polisi terapkan pasal 365 KHUPidana tentang pencurian disertai kekerasan. Dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. Sementara terhadap pelaku Willy, yang merupakan penadah, polisi terapkan pasal 480 KHUPidana, dengan ancaman paling singkat lima tahun. "Saat ini anggota tengah lakukan pengejaran terhadap satu orang lainnya, yang masih satu kawanan begal ini," tandasnya.