Tekan Pengangguran, Pemerintah Disarankan Reformasi Ketenagakerjaan

tekan-pengangguran-pemerintah-disarankan-reformasi-ketenagakerjaan Ilustrasi. (Net)

DIDADAMEDIA, Bandung - Pemerintah perlu melakukan reformasi ekosistem ketenagakerjaan untuk mengantisipasi meningkatnya pengangguran di tengah pertumbuhan ekonomi yang melambat.

Hal tersebut dikatakan Peneliti Institut Demokrasi dan Kesejahteraan Sosial (Indeks), Nanang Sunandar, dalam Konferensi Pers bertajuk “Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dan Reformasi Ekosistem Ketenagakerjaan”, Sabtu (14/3/2020).

"Indonesia akan segera memasuki fase bonus demografi. Ini berarti jumlah angkatan kerja baru akan meningkat secara sangat signifikan, yang menuntut lebih banyak lapangan kerja baru," jelas Nanang di Bandung.

Ancaman meningkatnya angka pengangguran, menurutnya, bisa diantisipasi dengan meningkatkan kebebasan ekonomi, yaitu dengan menghilangkan kendala-kendala yang selama ini menghambat perkembangan bisnis dan penciptaan lapangan kerja.

Dalam hal ini, menurut Nanang, Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja merupakan inisiatif yang layak didukung secara luas oleh seluruh lapisan masyarakat, karena memuat banyak unsur yang akan meningkatkan Indeks Kebebasan Ekonomi Indonesia, khususnya dalam ekosistem ketenagakerjaan.

Salah satu unsur yang tampak paling menonjol adalah upaya RUU Cipta Kerja untuk meningkatkan efisiensi regulasi dalam berbisnis.

“Jika nanti RUU Cipta Kerja disahkan menjadi Undang Undang, masyarakat akan lebih mudah untuk membuka maupun mengembangkan bisnis dan akan lebih banyak lapangan kerja baru yang tercipta,” jelasnya.

Unsur lain yang juga selaras dengan kebebasan ekonomi adalah keterbukaan pasar. Suasana yang lebih kompetitif dalam pasar yang lebih terbuka akan mendorong peningkatan produktivitas tenaga kerja dan daya saing ekonomi.

"Berdasarkan analisis terhadap data Indeks Kebebasan Ekonomi dan angka pengangguran di 100 negara sepanjang periode 1980-2008 dalam Laporan Fraser Institute (2010), peningkatan Indeks Kebebasan Ekonomi berkorelasi positif dengan berkurangnya angka pengangguran. Indonesia sendiri berada pada peringkat ke-56 dalam Indeks Kebebasan Ekonomi 2019 yang dirilis Heritage Foundation," jelas Nanang.

Lebih jauh Nanang menjelaskan, meskipun berstatus bebas moderat dalam Indeks Kebebasan Ekonomi, Indonesia memiliki skor yang tidak memuaskan pada sejumlah indikator, yakni integritas pemerintah dalam variabel supremasi hukum; kebebasan ketenagakerjaan dalam variabel efisiensi regulasi; dan kebebasan berinvestasi dalam variabel keterbukaan pasar.

"Inisiatif RUU Cipta Kerja untuk meningkatkan efisiensi regulasi dan keterbukaan pasar harus dibarengi dengan penguatan indikator kebebasan ekonomi yang lain, khususnya integritas pemerintah, sehingga dapat secara efektif menggairahkan bisnis dan membuka lapangan kerja baru," pungkasnya.

Acara tersebut juga menghadirkan dua panelis lain, yakni Adinda Tenriangke Muchtar, Pemimpin Redaksi Suara Kebebasan, dan Muhammad Rifki Fadilah, Peneliti The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII).

Editor: redaktur

Komentar