DIDADAMEDIA, Bandung - Pengadilan Negeri (PN) Bandung tetap memberikan vonis kepada Serli Herawati, seorang tahanan yang kabur dan belum ditangkap hingga saat ini.
Vonis Serli digelar pada Selasa (3/3/202/) di PN Bandung. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Serli terbukti bersalah melakukan pencurian sesuai dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang Pencurian.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata hakim berdasarkan putusan pengadilan yang dilansir website SIPP PN Bandung.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Guntur Wibowo membenarkan adanya pembacaan vonis tersebut. "Kemarin (Selasa 3 Maret 2020) sudah dibacakan," kata Guntur saat dikonfirmasi, Jumat (13/3/2020).
Saat sidang putusan digelar, terdakwa tidak dihadir karena melarikan diri. Namun pembacaan vonis oleh hakim untuk kasus pencurian yang dilakukan terdakwa tetap sah.
Hal itu kata Guntur merujuk pada Pasal 12 Undang-undang Kehakiman. "Bisa dilaksanakan putusan tanpa hadirnya terdakwa," tuturnya.
Pencarian terhadap Serli pun, saat ini masih berlanjut. Guntur menyebutkan saat ini tim kejaksaan sudah bergerak untuk mencari keberadaan tahanan itu.
Pada berita sebelumnya, terungkap, Serli saat melarikan diri, petugas Kejaksaan tidak memborgol dan tidak memakaikan rompi tahanan terhadap tahanan wanita itu.
Saat kabur, Serli memanfaatkan keramaian pengunjung sidang. Waktu petugas lengah, ia berbaur dengan para pengunjung dan langsung melarikan diri.
Petugas baru tahu Serli kabur, setelah memasukan seluruh tahanan ke ruangan di Pengadilan. Saat itu dari 16 tahanan, hanya ada 15 orang yang ada di ruangan. Sempat di cari disekitaran pengadilan, namun Serli lenyap hingga hari ini.