Korupsi Dana Hibah, Sekda Kabupaten Tasik Dilimpahkan ke Kejati Jabar

korupsi-dana-hibah-sekda-kabupaten-tasik-dilimpahkan-ke-kejati-jabar Polisi melimpahkan tersangka dan berkas kasus korupsi dana hibah Kabupaten Tasikmalaya. (Bagdja/PINDAINEWS)
DIDADAMEDIA, Bandung - Polda Jabar melimpahkan tahanan dan berkas kasus korupsi dana bansos hibah Tasikmalaya yang menyeret Sekda Kabupaten Tasikmalaya Abdul Khodir, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Sembilan tersangka termasuk Abdul Khodir langsung diserahkan untuk menjadi tahanan Kejati Jabar, Senin (26/11/2018). "Barang bukti dan tersangka (saat ini) diserahkan ke Kejati," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Sambudi.

Selain Abdul Khodir, delapan tersangka lainnya adalah Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya Maman Jamaludin, Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Endin, PNS di bagian Kesra Kabupaten Tasikmalaya Alam Rahadian Muharam, PNS di Kesra Kabupaten Tasikmalaya Eka Ariansyah, Lia Sri Mulyani, dan Mulyana. 

Selain para tersangka, beberapa barang bukti yang telah disita polisi pun turut di serahkan. Di antaranya beberapa dokumen, dua unit sepeda motor, dan satu unit mobil. 

‎Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar mengungkap tindak pidana korupsi dalam program dana hibah bansos di Kabupaten Tasikmalaya, yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2017. Kasus tersebut merugikan negara senilai Rp3,9 miliar.

‎Praktik berjamaah tindak korupsi dana hibah bansos ini berawal pada tahun anggaran 2017. Kabupaten Tasikmalaya menganggarkan dana hibah bansos yang bersumber dari APBD Kabupaten Tasikmalaya. 

Dana hibah bansos itu, diperuntukkan 21 yayasan atau lembaga keagamaan. Kemudian, tersangka Abdul Khodir, tersangka Maman Jamaludin, meminta tersangka Alam Rahadian Muharam selaku staf bagian Kesra Setda, dan Eka Ariyansyah untuk mencarikan yayasan yang bakal menerima hibah. 

Dari situ, tersangka Alam dan Eka, meminta kepada tersangka Lia Sri Mulyani untuk mencarikan yayasan penerima hibah. Berdasarkan perintah tersangka Eka, dua tersangka lainnya, yakni Mulyana dan ‎Setiawan, untuk juga mencarikan yayasan dan membuatkan proposal serta memotong dana hibah yang cair. Pencairan pun hanya 10 persen. ‎

Sementara itu, sisa dari anggaran dana hibah bansos, dibagikan kepada sembilan orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Para penerima sisa dana hibah bansos, rata-rata menerima Rp100 juta sampai 600 juta lebih. 

Dari pengungkapan ini pun, barang bukti yang diamankan di antaranya dua unit sepeda motor, satu mobil, sebidang tanah di Kabupaten Tasikmalaya, uang tunai Rp1,951 miliyar dan beberapa dokumen.

Polisi menerapkan pasal 2, pasal 3, pasal 12, UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, Jo pasal 55 dan 56 KHUPidana dan pasal 64 ayat 1 KHUPidana.
Editor: redaktur

Komentar