DIDADAMEDIA, Bandung - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang kasus suap dengan terdakwa Bupati Indramayu non-aktif, Supendi Supendi pada Senin (9/3/2020).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa KPK menyebut, Supendi menerima uang suap hingga Rp3,9 miliar. Uang itu diterimanya, dari sejumlah pengusaha untuk mengatur proyek pembangunan di Kabupaten Indramayu.
"Terdakwa melanggar Pasal 12 Huruf a Jo Pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor dalam dakwaan pertama. Dakwaan kedua Pasal 12 huruf b dan dakwaan ketiga Pasal 11," kata jaksa KPK Kiki Ahmad Yani saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (9/3/2020).
Dalam dakwaannya, disebutkan Supendi menerima suap dari salah seorang pengusaha, bernama Carsa yang juga jadi terdakwa pemberi suap dalam kasus ini.
Carsa diketahui, memberikan sejumlah uang untuk proyek atau paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Indramayu. Uang itu diberikan agar proyek ditangani oleh kontraktor rekanan Carsa.
Selain Supendi, beberapa penjabat Pemkab Indramayu, seperti Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Omarsyah san Kabid Jalan Dinas PUPR Wempi Triyoso, turut menerima uang.