DIDADAMEDIA, Bandung - Hanya dalam waktu sepekan, Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengungkap 10 kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Kota Bandung. Sebanyak 19 orang tersangka diringkus Polrestabes Bandung beserta jajaran polsek-polsek.
Dalam penangkapan itu, diketahui ada dua orang residivis dengan kasus serupa. Mereka berinisal AD dan WM yang terpaksa harus diberikan tindakan tegas ditembak pada kaki kirinya. Pasalnya, keduanya mencoba melawan petugas pada saat hendak diamankan.
"Ada dua orang yang kita berikan tindakan tegas dan terukur, karena melawan saat diamankan," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Kamis (5/3/2020).
Modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu dengan menyasar motor-motorbyang terparkir di perumahan sepi, dan indekos. Selain itu mereka para pelaku juga kerap melakukan aksi perampasan di jalan raya.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan lima senjata tajam dan 11 buah kunci T yang digunakan para tersangka dalam melakukan aksinya. "Untuk barang bukti lain kita berhasil amankan 15 buah motor dan 1 mobil angkutan umum," ungkap Ulung.
Kepada para pelaku, polisi terapkan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian disertai pemberatan dan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai kekerasan. "Ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara," pungkasnya.