Stok Minim, Disdagin Batasi Jumlah Pembelian Masker di Bandung

stok-minim-disdagin-batasi-jumlah-pembelian-masker-di-bandung Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah. (Tri Widiyantie/PINDAINEWS)

DIDADAMEDIA, Bandung - Saat ini Kota Bandung memiliki stok masker sekitar 200 ribu atau 4.000 dus yang tersedia di 38 apotek Kimia Farma di Kota Bandung. Sementara untuk ketersediaan masker di toko-toko modern kosong.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah di Balai Kota Bandung, Kamis (05/03/2020). Minimnya stok masker yang ada, pembelian pun dibatasi yakni hanya dua masker.

"Perlu saya sampaikan apotek Kimia Farma memiliki stok masker yang dijual dengan harga Rp 2000/masker. Selain itu juga ketersediaan masker ada di Ice hardware, namun untuk jumlah stok belum bisa dipastikan," paparnya.

Ia menjelaskan, jumlah 200.000 stok masker yang ada diproduksi distributor Anugerah Parmindo Lestari yang berlokasi di Kota Bandung. Kendati demikian, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak panik dengan minimnya stok masker yang ada dan hindari panic buying.

"Karena panic buying tersebut hanya mengakibatkan semakin minimnya stok, meningkatkan harga masker serta khawatir banyaknya penimbunan masker terjadi," katanya.

Minimnya ketersediaan masker berawal dari terjadinya penyebaran virus Corona, padahal, Elly menegaskan, yang menggunakan masker itu adalah mereka yang sakit. "Sementara kita yang sehat tidak perlu ikut-ikutan menggunakan masker. Cukup dengan menjaga kondisi daya tahan tubuh agar tidak mudah terinfeksi virus," katanya.

Perihal Penimbunan masker, Elly membeberkan, Polisi Republik Indonesia melalui Polda Metrojaya berhasil menemukan penimbunan masker sebanyak 600 ribu masker illegal di Kota Tangerang Provinsi Banten dan dua kotak masker beserta cairan antiseptik di Kota Serang, dan diketahui semuanya siap ekspor.

Saat ini pelaku penimbunan di Tanggerang Banten sudah diamankan Kepolisian setempat.  "Semua masker yang ditimbun tersebut  akan diekspor, dan tidak ada yang dikirim ke Bandung," terangnya.

Atas dasar tindak pindana itu, diberlakukan UU Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 104 tentang Perdagangan dimana pelaku usaha yang menimbun barang secara sengaja maka akan dikenakan tahanan selama 5 tahun kurungan dan denda Rp500 miliar.

Editor: redaktur

Komentar