Polsek Cicendo Bekuk Lima Begal di Jalan Abdul Rahman Saleh

polsek-cicendo-bekuk-lima-begal-di-jalan-abdul-rahman-saleh Jajaran Polsek Cicendo menjunkkan barang bukti kasus perampasan kendaraan. (Bagja Yudistira/PINDAINEWS)

DIDADAMEDIA, Bandung - Unit Reskrim Polsek Cicendo, berhasil mengamankan lima orang berandalan bermotor yang belum lama ini melakukan aksi perampasan motor terhadap dua orang pengguna jalan di Kota Bandung.

Kelimanya ialah Reza Angga Prasetya, Aqshal Arif Syahrizal, Irfan Julianto, Muhamad Faisal, dan Reza Andika Pratama. Mereka bersama tujuh orang lainnya yang masih buron melakukan aksi perampasan sepeda motor di Jalan Abdul Rahman Saleh, Kota Bandung, Minggu malam (23/2/2020).

"Kedua korban tengah berjalan, kemudian dipepet delapan motor pelaku. Mereka (pelaku) menendang motor korban hingga terjatuh, kemudian motornya dibawa kabur oleh pelaku," kata Kapolsek Cicendo, Kompol Aam membeberkan kronologis kejadian saat menggelar ungkap kasus di Mapolsek Cicendo, Senin (2/3/2020).

Akibat terjatuh dari motor, kedua korban mengalami luka yang cukup serius. Keduanya pun langsung mendapatkan penanganan medis, setelah dilarikan ke rumah sakit terdekat oleh warga yang mendapati keduanya tergeletak di pinggir jalan.

Mengetahui kejadian itu, polisi langsung bergerak cepat untuk mendatangi lokasi kejadian dan meminta keterangan dari korban maupun saksi. "Berbekal seluruh informasi yang ada, kita langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap para pelaku," katanya.

Alhasil, pada Rabu (25/2/2020), polisi berhasil menangkap kelima pelaku di wilayah Kota Bandung. Mereka diamankan pada waktu dan tempat yang berbeda.

Selain mengamankan kelima pelaku, polisi juga berhasil mengamankan satu motor, milik salah seorang korban. Sementara motor korban satu lainnya, masih dalam pencarian. "Motifnya para pelaku, hanya ingin memiliki motor kedua korban," katanya.

Kapolsek mengatakan, saat ini polisi masih mengejar tujuh orang pelaku lainnya. Sementara kepada mereka yang telah diamankan, polisi menjeratnya dengan Pasal 365 KUHPidana, tentang pencurian disertai kekerasan. "Ancaman pidananya, di atas lima tahun penjara," pungkasnya.

Editor: redaktur

Komentar