DIDADAMEDIA, Bandung - Satnarkoba Polrestabes Bandung mengamankan lima orang karena kedapatan memiliki dan menanam ganja di rumah kontrakan di kawasan Dago Pakar, Kota Bandung.
Awal penangkapan para pelakukan, setelah polisi menemukan lima linting ganja yang dibawa oleh tiga pria pengunjung kafe Local House di Jalan Anggrek, saat razia, yang digelar tim gabungan dari Polrestabes Bandung bersama TNI, BNN, Satpol PP, Disbudpar, dan Bea Cukai, Jumat (28/2/2020) malam, hingga Sabtu (29/2/2020) dini hari.
Ketiga orang yang diamankan di Kafe Local House di antaranya berinisial DN, BH dan NA. Sementara dua orang lainnya diamankan di rumah kontrakan pelaku di kawasan Dago Pakar. Di rumah kontrakan tersebut petugas mendapati ada dua pohon ganja siap panen.
"Kita kembangkan dari temuan lima linting tadi, kita dapati adanya dua pohon ganja, yang berukuran kurang lebih 10 centimeter," kata Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah di lokasi temuan pohon ganja.
Selain menemukan pohon ganja, di rumah itu, polisi juga amankan dua orang pria lainnya dari pengembangan di rumah, berinisial MS dan FAR. Dari keduannya polisi juga mendapatkan beberapa linting ganja.
Sementara itu, untuk kepemilikan pohon ganja diketahui milik BH yang diamankan di Kafe Local House. Dua pohon ganja itu, ditanam oleh BH yang merupakan lulusan ITB.
BH mengaku, mempelajari cara menanam ganja melalui internet dan media sosial. Pohon ganjanya, baru berusia dua bulan.
Pohon ganja itu, dikembangbiakan di dalam kamar milik pria berumur 25 tahun itu. Selain pohon ganja, polisi juga dapati cairan serta pupuk, untuk menyuburkan tanaman tersebut.
"Kata dia tidak untuk di edarkan, melainkan di konsumsi sendiri," katanya.